Tina Oktafiani. PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DI PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak tina oktafiani, pencabutan keterangan terdakwa dalam 2016 berita acara pemeriksaan (bap) penyidik di persidangan dan implikasinya terhadap kekuatan alat bukti (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri jantho) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,50) pp, bilb, mukhlis, s.h.,m.hum. pasal 189 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, menyebutkan bahwa keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan, ia ketahui, dan alami sendiri. pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, karena dengan pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan, dan dengan pembuktian kita mengetahui fakta atau pernyataan yang di dakwakan terhadap terdakwa di pengadilan. namun kenyataannya dalam beberapa kasus terdapat perbedaan perlakuan terhadap tersangka ditingkat penyidikan yang mengakibatikan seorang terdakwa mencabut

Baca Juga : KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019) ,

Baca Juga : PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (MH. Layla, 2015) ,

terangan atau berita acara pemeriksaan didalam persidangan. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terdakwa mencabut keterangannya dalam persidangan, menjelaskan landasan hakim dalam mempertimbangkan upaya pencabutan keterangan terdakwa dan implikasinya terhadap alat bukti. untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur teori didalam buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan dilakukan dengan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dari terdakwa mencabut keterangan di pengadilan karena terdakwa berada dibawah tekanan oleh pihak penyidik, terdakwa tidak mengerti prosedur bap tidak didampingi oleh penasehat hukum, didesak untuk mengakui kesalahan tanpa ada kesempatan membela diri. landasan hakim mempertimbangkan pencabutan keterangan terdakwa diantaranya, hukum pidana sebagai dasar pertimbangan hakim serta terdakwa ,dan implikasinya terhadap kekuatan alat bukti berdasarkan penilaian hakim, karena keterangan terdakwa didalam persidangan yang mempunyai kebenaran dan dapat digunakan dalam pembuktian. diharapkan kepada aparat penegak hukum , yaitu pejabat kepolisian selaku penyidik,untuk bersikap lebih professional dalam bertugas juga melakukan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang mengatur, sehingga tidak ada hak-hak dari terdakwa yang

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018) ,

PEMERIKSAAN KETERANGAN AHLI DALAM PERSIDANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (TEUKU AULIA RAHMAN, 2015) ,

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS NON SELF INCRIMINATION DAN KAITANNYA DENGAN ALASAN / KEADAAN YANG MEMBERATKAN TERDAKWA (DEWI AKMARINA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi