Ainul Mardhiah. PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN HUTAN DESA DI MUKIM LUTUENG KECAMATAN MANE, KABUPATEN PIDIE, PROVINSI ACEH. Banda Aceh : Fakultas Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak ainul mardhiah, 2016: pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal dan pengembangan hutan desa di mukim lutueng, kecamatan mane, kabupaten pidie, provinsi aceh. pembimbing utama: dr. supriatno, m.si. pembimbing pembantu: dr. djufri, m.si. kawasan hutan di kabupaten pidie berkurang akibat perambahan hutan, konversi hutan menjadi kawasan pertanian dan pertambangan serta pembangunan jalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan. penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui nilai-nilai kearifan lokal qanun mukim lutueng dalam sistem pengelolaan hutan (2) mengetahui potensi pengembangan hutan desa di mukim lutueng (3) mengetahui persepsi dan sikap masyarakat tentang pelaksanaan qanun dan hutan desa. penelitian ini dilaksanakan pada 1 oktober 2015 hingga 30 april 2016 di mukim lutueng kecamatan mane, kabupaten pidie, provinsi aceh. penelitian menggunakan metode etnografi melalui participatory rural appraisal (pra). hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan hutan berbasis kearifan

Baca Juga : PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT MELALUI KEARIFAN LOKAL DI MUKIM MANE KECAMATAN MUARA BATU KABUPATEN ACEH UTARA (Adli Waliul Perdana, 2016) ,

Baca Juga : EKSISTENSI PEMERINTAHAN MUKIM LUTUENG KECAMATAN MANEE KABUPATEN PIDIE DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (Teuku Busra, 2016) ,

lokal berupa pengelolaan hutan, anjuran dan larangan, serta kelembagaan adat. potensi pengembangan hutan desa yaitu landasan hukum, dukungan lsm lingkungan dan lembaga pengelola hutan desa. persepsi dan sikap masyarakat terhadap pelaksanaan qanun dan hutan desa di mukim lutueng menunjukkan persepsi yang kuat dan sikap yang kuat ditunjukkan oleh masyarakat di tiga gampong; mane, lutueng dan blang dalam. namun, masyarakat gampong turue cut menunjukkan persepsi dan sikap lemah. simpulan kearifan lokal di mukim lutueng meliputi berbagai cara pengelolaan hutan oleh masyarakat. potensi pengembangan hutan desa yaitu didukung oleh hukum negara, lsm lingkungan dan kelembagaan adat setempat. persepsi dan sikap masyarakat belum kuat secara merata terhadap pelaksanaan qanun dan hutan desa sehingga dibutuhkan sosialisasi ke seluruh masyarakat. kata kunci: kearifan lokal, mukim lutueng, qanun, hutan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

EVALUASI KRITERIA KESESUAIAN LAHAN KOMODITI KAKAO (THEOBROMA CACAO L.) DI DESA LUTUENG KECAMATAN MANE KABUPATEN PIDIE (Hermawan Kurnia, 2016) ,

PERAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE DALAM MENANGGULANGI ILLEGAL LOGGING (STUDI ANALISIS DI KECAMATAN TANGSE DAN GEUMPANG MENURUT PERSPEKTIF POLITIK LINGKUNGAN) (MUHAMMAD ROZAKI, 2016) ,

NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBAGIAN KERJA PADA SISTEM BERTANI DI DESA KEURISI MEUNASAH LUENG KECAMATAN JANGKA BUYA KABUPATEN PIDIE JAYA (Nurhazizah, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi