Muhammad Rizky. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP RESTORAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Di dalam pasal 3 huruf (a) undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dijelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. dalam hal ini adalah produk makanan dan minuman yang ditujukan untuk melindungi konsumen. akan tetapi pada kenyataannya berdasarkan data dari kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu kota banda aceh pada tahun 2015 dari 47 restoran yang ada di kota banda aceh, hanya ada 1 restoran saja yang sudah berlabel halal berdasarkan data majelis permusyawaratan ulama provinsi aceh. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan restoran yang tidak berlabel halal, akibat hukum pelaku usaha jika tidak mencantumkan label halal pada restoran dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi beredarnya restoran yang belum berlabel halal. penelitian ini bersifat yuridis empiris,

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN IMPOR YANG TIDAK BERLABEL HALAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Rizka Filza, 2018) ,

Baca Juga : ANALISIS TINGKAT KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP KINERJA ATRBUT DAN PRODUK RESTORAN MIE RAZALI DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Ridho Faizi Agam, 2013) ,

ta penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. dari hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan konsumen terhadap restoran yang tidak berlabel halal di kota banda aceh belum terlaksana dengan baik, karena kurangnya kesadaran pelaku usaha, akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan labelisasi halal pada restoran di kota banda aceh hanya diberikan pengarahan oleh pihak terkait yaitu yapka terkait pentingnya mendaftarkan restoran mereka demi melindungi konsumen terutama konsumen yang beragama muslim. upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal melindungi konsumen adalah dengan adanya sejumlah undang-undang yaitu undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999, undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang memuat sanksi tertentu dan konsumen bisa menuntut pelaku usaha lewat jalur diluar pengadilan melalui bpsk dan mengadukan kepada lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. diharapkan kepada pelaku usaha yang membuka restoran agar segera mengurus proses sertifikasi dan labelisasi halal agar bisa memberikan kepastian status kehalalan suatu produk makanan yang diperdagangkannya sehingga bisa membuat konsumen muslim merasa

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (LPPOM MPU) ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR (CHAIRUNISAH BARUS, 2020) ,

PERLINDUGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PRODUK MAKANAN KEMASAN TANPA LABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH (Afriana Ratu Marjarengga, 2014) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL SECARA TIDAK SAH PADA RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nurkaulan Karima, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi