ANDRI SINAGA. TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak andri sinaga, 2016 tindak pidana pencurian (suatu penelitian pencurian kelapa sawit di wilayah hukum pengadilan negeri aceh singkil) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,54)pp.,tabl.,bibl. ainal hadi, s.h., m.hum. tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) yang menyatakan barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah, namun pada prakteknya masih terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah pengadilan negeri aceh singkil. tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum pengadilan negeri aceh singkil, untuk menjelaskan upaya penyelsaian pencurian kelapa sawit di

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (Ina Fitria Rahmi, 2020) ,

Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI PERKEBUNAN PT.SOCFINDO (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH KABUPATEN NAGAN RAYA) (Santoni Fajar Rizki, 2018) ,

layah hukum pengadilan negeri aceh singkil. data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun data dari hasil penelitian kepustakaan, data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku. hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab pencurian kelapa sawit di wilayah hukum pengadilan negeri aceh singkil adalah faktor ekonomi, faktor kesempatan, dan faktor persengketaan lahan. upaya penanggulangan pencurian kelapa sawit di wilayah hukum pengadilan negeri aceh singkil telah dilakukan dengan cara pencegahan atau preventif yaitu memasang selembaran-selembaran tentang larangan dan sanksi bagi yang melakukan pencurian kelapa sawit baik milik masyarakat dan milik perusahaan di papan informasi desa, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan upaya reperesif yaitu penindakan, penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat. diharapkan agar semua pihak yang berwenang dapat bekerja sama dan rasa kepedulian serta penyelsaian sengketa lahan bagi masyarakat yang tinggal di area perusahaan baik dari pemerintah dan perusahaan guna mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum pengadilan negeri aceh

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018) ,

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi