farras halim. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Tindak pidana penyalahgunaan senjata api (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan militer aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala. (vi,55),pp.,bibl.,tabl. abstrak farras halim, 2016 (mahfud, s.h., llm) pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api menyebutkan bahwa, “barang siapa yang tanpa hak menyerahkan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”. berdasarkan penelitian di wilayah hukum polresta lhokseumawe, adanya tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh oknum tni. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan untuk menjelaskan hambatan serta upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan senjata api. pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (VERA RAHMADANI, 2015) ,

Baca Juga : PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016) ,

kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata api di kota lhokseumawe meliputi beberapa faktor, di antaranya seperti kesengajaan pemilik senjata api, pengabaian hak dan kewajiban. hasil penelitian juga menjelaskan bahwa hambatan yang ditemukan dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan senjata api, meliputi kurangnya kerja sama yang baik antara kepolisian dengan tni. upaya yang digunakan untuk menanggulangi tindak pidana berupa upaya preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif. disarankan untuk lebih menekankan upaya-upaya penegakan hukum seperti upaya preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif, dan juga disarankan kepada sistem peradilan pidana, mulai dari tingkat, penyidikan, pendakwaan, persidangan, sampai dengan tahap pembinaan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas dan nyata, serta disarankan untuk melakukan upaya atau tindakan yang dapat mempermudah akses dalam menghadirkan saksi ahli seperti mengadakan berbagai pelatihan-pelatihan khusus yang dapat menghasilkan ahli-ahli baru yang berkompeten di bidangnya dan adanya hubungan yang baik antara kepolisian dan tni-ad di kota

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016) ,

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018) ,

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi