ZURAIDA. KEWARISAN TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA KAITANNYA DENGAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak zuraida kewarisan terhadap anak yang 2016 dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatat menurut kajian undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam serta kaitannya dengan keputusan mahkamah konstitusi no. 46/puu-viii/2010 (vi, 81) pp, bibl, app. (ilyas s.h., m.hum.) menurut pasal 2 ayat (2) undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974, suatu ikatan perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku. jika perkawinan yang dilakukan tidak sah, maka akibatnya adalah tidak dilindungi oleh hukum yang berlaku, baik pihak suami istri yang terikat perkawinan maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah, biaya pendidikan ataupun warisan dari ayahnya karena dianggap tidak sah sebab tidak dicatat di kua. penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan yang tidak

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR :46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DILUAR NIKAH (MUSLIADI, 2015) ,

Baca Juga : PERBANDINGAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN ANTARA HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (M.FAHMI, 2015) ,

dicatat dan status hukum terhadap anak yang dilahirkan serta mengetahui hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat menurut undangundang perkawinan dan kompilasi hukum islam. metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh data primer melalui buku-buku, jurnal, laporan penelitian dan website dari internet mengenai topik pembahasan. data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, perkawinan tidak sah yaitu suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang tidak berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, yakni tidak memenuhi pasal 2 ayat (2) uu perkawinan atau tidak dicatat di kua. status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak dicatat (tidak sah) tersebut diatur pada pasal 43 uu perkawinan dan pasal 100 khi, dimana ia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak mempunyai hubungan hukum (keperdataan) dengan bapak biologisnya. tetapi dengan keputusan mk no. 46/puu-viii/2010, anak yang lahir dari nikah siri mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya. hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatat menurut uu perkawinan dan khi sama-sama mengatur, bahwa anak hanya berhak mendapatkan warisan dari harta yang dimiliki ibunya. jadi anak tidak berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalan bapak biologisnya (kandung) disebabkan tidak adanya hubungan pernikahan yang sah antara kedua orang tuanya. kemudian, sebelum adanya putusan mk no. 46/puu-viii/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. setelah adanya putusan tersebut, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. anak dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarganya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. selain mempunyai hubungan keperdataan, anak juga mendapat warisan dari kedua orang tuanya. disarankan kepada masyarakat supaya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari lahirnya anak di luar perkawinan, sehingga hak-hak anak tidak

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (MHD HENDRA HIDAYAT BHR, 2016) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016) ,

POLIGAMI SECARA NIKAH SIRRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Cut Raudhatul Jannah, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi