Junisa Whusta. UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM TRADISI PACUAN KUDA (PACU KUDE) DI ACEH TENGAH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak junisa whusta , 2016 dr.mohd din, s.h., m.h. pasal 303 ayat (3) dan 303 bis kitab undang-undang hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana pejudian, aceh merupakan salah satu daerah yang menerapkan syari’at islam, tindak pidana perjudian diatur di dalam pasal 18 sampai dengan pasal 21 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. berdasarkan qanun tersebut aturan ini digunakan sebagai dasar untuk menanggalungi tindak pidana perjudian khususnya tindak pidana perjudian dalam tradisi pacuan kuda. namun berdasarkan penelitian yang dilakukan upaya penanggulangan tindak pidana perjudian tersebut belum maksimal dilaksanakan dan bahkan tindak pidana perjudian tersebut masih dilakukan oleh beberapa masyarakat yang ada pada tradisi pacuan kuda berlangsung. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakkan hukum pihak kepolisian terhadap tindakan perjudian dalam tradisi pacuan kuda dan untuk mengetahui hambatan upaya penegakan hukum terhadap pelaku

Baca Juga : TRADISI PACU KUDE DALAM MASYARAKAT GAYO KABUPATEN ACEH TENGAH SUATU TINJAUAN SEJARAH (1850-2013) (Linawati, 2014) ,

Baca Juga : PACUAN KUDA DALAM KAJIAN SOSIOLOGI (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH)33 (Amalia Pintenate, 2017) ,

indak pidana perjudian dalam acara tradisi pacuan kuda. penenlitian ini merupakan metode penelitian normatif empiris, dengan memperoleh data sekunder dan bahan bacaan yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan , serta mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. sampel yang digunakan adalah library research dan purposive sampling dari keseluruhan populasi secara kualitatif. hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian dalam tradisi pacuan kuda belum sesuai dengan yang diinginkan yaitu minimnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan wilayatul hisbah, upaya yang dilakukan oelh aparat penegak hukum tersebut meliputi upaya yang bersifat pencegahan (preventif) dan upaya yang bersifat tindakan (refresif), dalam proses upaya penegakan hukum terdapat beberapa hambatan, yakni: hambatan yang bersifat umum seperti kebiasaan yang ada di masyarakat dan kurang pemahaman masyarakat tentang hukum, serta hambatan yang bersifat khusus yaitu kurangnya pengetahuan hukum aparat penegak hukum itu sendiri. disarankan agar aparat wilatul hisbah dan aparat kepolisian secara terus menerus berkoordinasi dalam rangka menanggulangi kejahatan khsusus tindak pidana perjudian dan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama serta masyarakat, serta memeberikan pemahaman hukum kepada aparat penegak hukum dan juga masyarakat.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

IDENTIFIKASI SIFAT KUANTITATIF KUDA GAYO PACU DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Dhauan Kasange, 2017) ,

PERJUDIAN DI ARENA PACUAN KUDA TRADISIONAL GAYO (STUDI KASUS UPAYA PENCEGAHAN PERJUDIAN DI ARENA PACUAN KUDA DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Ihwan Sadri, 2018) ,

TRADISI TAHUNAN PERLOMBAAN PACU KUDE (PACUAN KUDA) DI ACEH TENGAH DITINJAU DARI REALISASI NILAI-NILAI PENDIDIKAN DALAM MASYARAKAT (Mulisah Sarwandi, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi