Meydhitasari P. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN KEPALA NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2013

Abstrak

Abstrak kepala negara sebagai simbol kedaulatan negara mendapat hak kekebalan (imunitas) yang melindunginya dari segala bentuk gangguan. hak kekebalan tersebut membebaskan kepala negara dari yurisdiksi suatu pengadilan negara lain, apabila mengalami permasalahan hukum dalam kedudukannya sebagai kepala negara. namun dengan adanya statuta roma 1998 dan dibentuknya pengadilan pidana internasional atau international criminal court (icc) menyebabkan timbulnya perdebatan terhadap pelaksanaan hak kekebalan yang melekat kepada kepala negara. dalam penulisan ini yang menjadi pokok permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan hak kekebalan diplomatik kepala negara berdasarkan hukum internasional serta mekanisme penyelesaian kasus penanggalan hak kekebalan kepala negara di depan pengadilan pidana internasional, dalam kasus omar al-bashir sebagai kepala negara sudan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan hak kekebalan kepala negara berdasarkan hukum internasional

Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN OLEH PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961 (KASUS PENYELUNDUPAN OLEH SEKRETARIS I KEDUTAAN BESAR KOREA UTARA DI BANGLADESH) (ROSMINI YANTI, 2018) ,

Baca Juga : TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Dahniar, 2018) ,

n menjelaskan mekanisme penyelesaian kasus penanggalan hak kekebalan kepala negara di depan pengadilan pidana internasional, dalam kasus omar al-bashir sebagai kepala negara sudan. untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara, yaitu: penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian terhadap instrumen hukum internasional, perjanjian internasional, buku-buku, dokumen resmi, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan. hasil penelitian menunjukan bahwa hak kekebalan yang melekat kepada kepala negara tidak mutlak dimiliki oleh kepala negara. kepala negara harus ditanggalkan hak kekebalannya, apabila terbukti melakukan kejahatan internasional sebagaimana yang diatur dalam statuta roma 1998 tentang pengadilan pidana internasional. ditangkap dan diadilinya kepala negara, adalah berdasarkan tindakan yang dilakukannya untuk kepentingan individu. mekanisme penyelesaian kasus penanggalan hak kekebalan diplomatik kepala negara, dalam kasus omar al-bashir sebagai kepala negara sudan. bahwa meskipun negara sudan bukan merupakan para pihak dari statuta roma 1998 tentang pengadilan pidana internasional, namun pengadilan pidana internasional memiliki yurisdiksi untuk menuntut dan mengadili omar al-bashir berdasarkan resolusi dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa (dk-pbb) nomor 1593 tahun 2005. sebagaimana diatur dalam statuta roma 1998 tentang pengadilan pidana internasional. disarankan agar ketentuan hukum mengenai hak kekebalan kepala negara diatur dengan sangat jelas dengan mempertimbangkan kemungkinan permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. hendaknya negara-negara juga ikut bekerja sama dengan pengadilan pidana internasional untuk membantu penegakan hukum dalam mengadili pelaku kejahatan internasional, dengan tidak memandang kapasitas pelaku kejahatan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) BERDASARKAN PRINSIP SECURITY COUNCIL REFERRAL DALAM MENANGKAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL (STUDI KASUS TENTANG UPAYA PENANGKAPAN PRESIDEN SUDAN HASAN OMAR AL BASHIR) ( RAHMIGA, 2016) ,

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA (SUATU KAJIAN MENGENAI IMUNITAS DIPLOMATIK) (Muhammad Tajhok Meugat Indra, 2014) ,

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENGAMANAN PRESIDEN /WAKIL PRESIDEN DAN MANTAN PRESIDEN/MANTAN WAKIL PRESIDEN (Firdaus, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi