jefri munaza. PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI TROTOAR JALAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak jefri munaza, 2016 penerapan sanksi pidana bagi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan di lingkungan universitas syiah kuala banda aceh (vii, 51) pp., bibl., app. nurhafifah, s.h., m.hum. dengan menggunakan fasilitas umum pedagang kaki lima telah melanggar qanun no 3 tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima pasal 13 yang menyebutkan bahwa pedagang kaki lima dilarang merombak, menambah, mengubah fungsi dan fasilitas lokasi pkl yang disediakan dan atau ditentukan oleh pemerintah kota penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar jalan universitas syiah kuala belum dilaksanakan, hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar jalan universitas syiah kuala, upaya penanggulangan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar jalan universitas syiah

Baca Juga : PERAN WANITA PEDAGANG DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN RUMAH TANGGARN(SUATU PENELITIAN PADA WANITA PEDAGANG KAKI LIMA RNDI PEUNAYONG KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Rizal, 2014) ,

Baca Juga : PERILAKU USAHA PEDAGANG PASAR TRADISIONAL PEUNAYONG BANDA ACEH (Agel Syahputra, 2018) ,

. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa qanun no 3 tahun 2007, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai dan menganalisa data yang di berikan oleh responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa karena masih kurangnya pemahaman masyarakat akan qanun no 3 tahun 2007 tersebut sehingga banyak terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. hambatan dalam menegakkan sanksi bagi pedagang kaki lima dikarenakan kurangnya fasilitas anggota personil penegak hukum yang bertugas di lapangan, kemudian opsi yang diberikan oleh pemerintah untuk menanggulangi pedagang kaki lima adalah dengan memberikan kawasan baru bagi pedagang kaki lima serta memberikan sosialisasi mengenai larangan berjualan di atas trotoar. disaran kan sanksi yang diberikan lebih tegas. serta memiliki fasilitas yang memadai untuk satpol pp sehingga memudahkan para petugas dalam menertibkan pedagang kaki lima. perlu adanya sosialisasi bagi para pedagang dalam hal tempat-tempat yang dilarang berjualan di seputaran kota banda aceh, agar masyarakat ataupun pedagang yang hendak berjualan mengetahui tempat-tempat atau sarana umum yang dilarang untuk melakukan kegiatan jual beli. serta perlu adanya kesadaran dari diri sendiri agar tidak adanya pelanggaran yang

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

KESADARAN HUKUM PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN QANUN NO. 3 TAHUN 2007 (Maulidar, 2017) ,

UPAYA PENERTIBAN PELANGGARAN BERJUALAN YANGRNDILAKUKAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KHUSUSRNMESJID RAYA BAITURRAHMANDAN TAMAN SARIRNKOTA BANDA ACEH (FITRIANA, 2015) ,

EVALUASI TINGKAT PELAYANAN JALUR PEDESTRIAN JALAN DIPONEGORO, PASAR ATJEH, KOTA BANDA ACEH (Zulfahmi, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi