Popi Karmila. PENYELESAIAN KREDIT MACET MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG PEMBANTU PEUNAYONG BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang sangat penting dalam pembangunan. pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disebutkan dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. namun dalam kenyataannya, kredit yang diberikan bank tidak dapat dikembalikan secara utuh oleh nasabah debitur yang menyebabkan risiko usaha bagi bank, akhirnya menimbulkan kredit bermasalah (kredit macet). tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah (kredit macet) dalam kredit modal kerja pada pt. bank bri kcp peunayong banda aceh, hambatan-hambatan yang

Baca Juga : PENGARUH CUSTOMER RELATIONSHIP MANAGEMENT TERHADAP KEPUASAN NASABAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP LOYALITAS NASABAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG PEMBANTU BENER MERIAH (Yunanda Eka Putra, 2018) ,

Baca Juga : PROSEDUR KONVERSI KREDIT MODAL KERJA REKENING KORAN KE PEMBIAYAAN MODAL KERJA REVOLVING DENGAN MENGGUNAKAN AKAD MUSYARAKAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG PEMBANTU PEUNAYONG, BANDA ACEH (RYAN RAMADHAN, 2020) ,

dihadapi dalam penyelesaian kredit macet modal kerja, dan upaya penyelesaian kredit macet modal kerja. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris. metode penelitian yuridis empiris diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya kredit macet ialah disebabkan oleh faktor bank dan debitur itu sendiri. penyelesaian kredit bermasalah (kredit macet) yang dilakukan oleh pt. bank bri kcp peunayong banda aceh lebih mengutamakan melalui jalan musyawarah. hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian kredit macet pada pt. bank bri kcp peunayong banda aceh ialah debitur tidak bersikap kooperatif, tidak mengindahkan surat pemberitahuan tunggakan angsuran kredit dan mengalami hambatan dalam menerima pelunasan kredit. setiap memberikan kredit kepada debitur, disarankan bank agar selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, antara lain dengan meningkatkan analisis 5c’s secara mendalam dan memperhatikan karakter serta keuangan debitur untuk memperkecil risiko terjadinya kredit macet yang dapat merugikan bank itu sendiri. debitur juga harus memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada bank agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari. debitur hendaknya memperkirakan usaha yang dikembangkan sesuai dengan keahlian dalam bidang usahanya, sekurang-sekurangnya telah menekuni usaha selama kurang lebih 3 tahun. disamping itu, debitur harus memperkirakan usaha yang dikembangkan dapat mengembalikan kreditnya pada bank tepat

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN (Reza Pahlevi, 2015) ,

PENYELESAIAN KREDIT MACET MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG PEMBANTU PEUNAYONG BANDA ACEH (Popi Karmila, 2016) ,

PROSEDUR PEMBIAYAAN MODAL KERJA DENGAN IB REKENING KORAN SYARIAH PADA PT.BANK MUAMALAT INDONESIA. TBK CABANG PEMBANTU PEUNAYONG BANDA ACEH (linda deviana, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi