RENDI UMBARA. IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,61) pp, tabl, bibl. pasal 6 ayat (2) undang-undang nomor. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan diatur bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan dilakukan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam bab iii. pembinaan tersebut berlaku untuk semua narapidana termasuk narapidana pelaku norma tindak pidana korupsi. pada kenyataannya, narapidana tindak pidana korupsi di rumah tahanan klas iib banda aceh tidak memperoleh semua pembinaan sebagaimana yang telah ditentukan. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi pembinaan narapidana tindak pidana korupsi di rutan klas iib banda aceh dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana tindak pidana korupsi di rutan klas iib banda aceh. data dalam penulisan skripsi ini didapatkan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan

Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019) ,

Baca Juga : PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (SUATU PENELITIAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (Nabila Natasya, 2020) ,

ian lapangan (field research). penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, peraturan perundang-udangan, buku teks, dokumen, dan jurnal ilmiah yang sesuai dengan masalah yang diteliti. penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembinaan narapidana tindak pidana korupsi di rumah tahanan klas iib banda aceh belum berjalan maksimal karena narapidana tindak pidana korupsi hanya memperoleh pembinaan kepribadian dan tidak mendapatkan pembinaan untuk kemandirian. adapun hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana tindak pidana korupsi disebabkan beberapa faktor yaitu faktor minimnya anggaran keuangan, faktor rendahnya sumber daya manusia dan faktor terbatasnya sarana dan prasarana. disarankan kepada kepala rumah tahanan klas iib banda aceh untuk membangun hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait guna mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana tindak pidana korupsi. disarankan kepada kantor wilayah kementrian hukum dan ham wilayah aceh untuk melakukan perekrutan pegawai di bidang pembinaan dengan kualifikasi dan kompetensi yang

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGI TENTANG KEKERASAN OLEH NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB BANDA ACEH (OKY MAGHFIRAH, 2016) ,

POLA PEMBINAAN PEMASYARAKATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH) (Zakiatul Ula, 2016) ,

PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (Willy mirza, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi