yulia siska. PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak yulia siska 2016 pembayaran ganti kerugian dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang diselesaikan secara diversi (suatu penelitian di wilayah hukum kepolisian resort kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,54), pp, tabl, bibl dr. dahlan, s.h., m.hum. ketentuan mengenai pelaksanaan diversi diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, peraturan mahkamah agung (perma) nomor 4 tahun 2014 tentang pedomana pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana dan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun. namun tidak ada peraturan yang membahas mengenai mekanisme penentuan dan pembayaran ganti kerugian. tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan mekanisme penentuan dan pembayaran kerugian dalam diversi serta konsekuensi yang timbul akibat tidak terlaksananya kesepakatan diversi. untuk

Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK DILINGKUNGAN SEKOLAH SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (PUTRI NATASYA, 2019) ,

Baca Juga : PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DENGAN PERKARA PIDANA TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (FAISAL ADI SURYA, 2013) ,

h data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. mekanisme pembayaran dan penentuan jumlah ganti rugian ditentukan oleh pihak pelaku dan pihak korban, tanpa ada campur tangan penyidik maupun pembimbing kemasyarakatan. ganti kerugian dapat dimintakan dalam bentuk dan jumlah berapa saja dengan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pihak pelaku. konsekuensi tidak dilaksanakannya kesepakatan diversi yaitu dilanjutkannya perkara ke sistem peradilan pidana, dan kemudian penyidik menyerahkan tanggungjawab terhadap anak kepada penuntut umum. disarankan kepada pembimbing kemasyarakatan dan penyidik untuk lebih memperhatikan kesepakatan diversi yang telah dibuat oleh pihak korban dan pihak pelaku dan disarankan kepada pemerintah agar membuat peraturan mengenai mekanisme pembayaran dan penentuan ganti

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISELESAIKAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PIDANA ISLAM (SITI JUBAIDAH, 2017) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018) ,

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Maulina Wati, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi