LILI SATRIANI. PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP HARGA BARANG DI SWALAYAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak lili satriani, 2016 perlindungan konsumen atas hak informasi terhadap harga barang di swalayan (suatu penelitian di banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 65), pp., tabl.,bibl., app. rismawati, s.h., m.hum. pasal 4 huruf c undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (selanjutnya disingkat uupk) menetapkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa . selain itu dalam pasal 8 angka 1 huruf f uupk juga ditetapkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. namun pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam uupk dimana adanya perbedaan informasi antara harga barang y ang tercantum pada rak

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP HARGA BARANG DI SWALAYAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (LILI SATRIANI, 2016) ,

Baca Juga : PENGARUH KEMASAN, MEREK DAN HARGA TERHADAP PREFERENSI KONSUMEN BUBUK KOPI DI KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH (chamelia, 2014) ,

engan nota print out (struk pembayaran) di sejumlah swalayan demi mendapatkan keuntungan . penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran hak informasi konsumen terhadap harga barang , untuk menjelaskan faktor - faktor yang menyebabkan pelaku usaha melakukan pelanggaran hak informasi konsumen terhadap harga barang , dan untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan konsumen atas pelanggaran hak informasi konsumen terhadap harga barang . penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan pemilik dan karyawan swalayan serta informan dan membagikan kuisioner kepada konsumen. berdasarkan hasil penelitian diketahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas pelanggaran hak informasi harga barang adalah belum bertanggung jawab sepenuhny a, karena walaupun sudah diberikan ganti rugi kepada pihak konsumen namun perbedaan harga di rak tidak segera diganti sesuai dengan harga di komputer. faktor penyebab pelaku usaha melakukan pelanggaran atas informasi harga barang adalah karena faktor human error, karena kurangnya kesadaran hak dan kewajiban para pihak dan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah yang tidak efektif . upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat pelanggaran hak informasi oleh pelaku usaha adalah konsumen dapat membatalkan pembelian dan melakukan komplain langsung serta konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha ke jalur litigasi maupun jalur non litigas i termasuk juga melalui bpsk. disarankan kepada pelaku usaha agar lebih teliti terhadap pencantuman informasi harga barang , d an kepada konsumen agar lebih cerdas dalam mempertahankan hak- haknya sebagai konsumen, s erta kepada pemerintah diharapkan juga agar memfokuskan pengawasannya terhadap informasi harga kepada pelaku

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN KONSUMEN UNTUK BERBELANJA DI SWALAYAN (SUATU STUDI PADA SWALAYAN DI DARUSSALAM, BANDA ACEH) (Yulian Sari, 2018) ,

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN KADALUWARSA DI SWALAYAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (TRISNO NAZLI SYAPUTRA, 2014) ,

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP HAK ATAS INFORMASI HARGA PADA MENU MAKANAN DI RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Kiagus Tajudin Fajar, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi