Muhammad Riski. PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN JAYA KABUPATEN ACEH JAYA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak indra kesuma hadi,s.h., m.h. pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil menyatakan bahwa bentuk perjanjian bagi hasil dilakukan secara tertulis di hadapan geuchik dan disaksikan oleh dua orang saksi, memerlukan pengesahan dari camat dan adanya pengumuman dalam kerapatan gampong akan tetapi dalam pelaksanaannya perjanjian bagi hasil penggarapan sawah yang dilakukan oleh pemilik sawah dan penggarap di kecamatan jaya kabupaten aceh jaya tidak sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perjanjian bagi hasil penggarapan sawah di kecamatan jaya kabupaten aceh jaya, faktor-faktor penyebab masyarakat di kecamatan jaya kabupaten aceh jaya melakukan perjanjian bagi hasil penggarapan sawah tidak sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil dan penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil penggarapan sawah di

Baca Juga : KONTRIBUSI PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH TERHADAP PENDAPATAN KELUARGA DI KECAMATAN INGIN JAYA KECAMATAN KABUPATEN ACEH BESAR (Desi Afrina, 2020) ,

Baca Juga : ANALISIS PERUBAHAN LAHAN SAWAH DAN PEMANFAATAN LAHAN BERDASARKAN TATA RUANG DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (chairi akmal, 2016) ,

matan jaya kabupaten aceh jaya. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian bagi hasil penggarapan sawah di kecamatan jaya kabupaten aceh jaya dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan para pihak tanpa meminta pengesahan dari camat dan tidak adanya pengumuman dalam kerapatan gampong. faktor penyebab ketidaksesuaian antara perjanjian bagi hasil penggarapan sawah di kecamatan jaya kabupaten aceh jaya dengan undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil adalah karena faktor alam dan kurangnya kesadaran hukum. penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil penggarapan sawah di kecamatan jaya kabupaten aceh jaya dilakukan secara musyawarah yang disaksikan langsung oleh aparatur gampong. disarankan kepada para pihak dalam perjanjian bagi hasil penggarapan sawah di kecamatan jaya dan kabupaten aceh jaya untuk melaksanakan perjanjian bagi hasil penggarapan sawah sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil guna memperoleh kepastian hukum dan terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaannya. muhammad riski, perjanjian bagi hasil penggarapan sawah suatu penelitian di kecamatan jaya kabupaten aceh jaya fakultas hukum unsyiah (v, 69) pp., tabl.,

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

ANALISIS PENYIMPANGAN LUAS LAHAN SAWAH IRIGASI SECARA SPASIAL DALAM BEBERAPA KECAMATAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Rahayu Ansya Fitri, 2017) ,

PERJANJIAN USAHA BAGI HASIL DALAM PENGGARAPAN SAWAH DI GAMPONG BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (Asrafil Rizal, 2019) ,

PERBANDINGAN KONTRIBUSI USAHA TANI PADI DAN KEDELAI TERHADAP PENDAPATAN PETANI DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA (Syarifah Urza, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi