RONA PUSPITA. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA BARANG-BARANG YANG TERDAPAT DI DALAM KENDARAAN RODA EMPAT MILIK KONSUMEN. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak rona puspita 2016 tanggung jawab pelaku usaha jasa cuci kendaraan terhadap hilangnya barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan roda empat milik konsumen fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 64) pp., tabl., bibl. (indra kesuma hadi, s.h., m.h.) pasal 1367 kuh perdata menyebutkan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang dibawah pengawasannya. dalam hal ini, pelaku usaha sebagai pemilik jasa usaha cuci kendaraan turut ikut bertanggung jawab atas setiap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya, yang menimbulkan kerugian bagi konsumen pengguna jasa cuci kendaraan berupa hilangnya barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan roda empat miliknya. namun pada kenyataannya, sangat sulit untuk mendapatkan

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA KENDARAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (WILDAN DINULLAH, 2018) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017) ,

nti kerugian akibat hilangnya barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan roda empat milik konsumen pada saat menggunakan jasa cuci kendaraan. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen pengguna jasa cuci kendaraan, untuk menjelaskan faktor-faktor karyawan jasa cuci kendaraan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, serta menjelaskan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. dalam mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat berbagai bentuk kerugian yang dialami konsumen, yakni kerugian materil dan kerugian immateril. hasil penelitian juga menunjukan bahwa terdapat faktor-faktor terjadinya perbuatan melawan hukum yaitu karena kurangnya kesadaran hukum, kurangnya kehati-hatian konsumen, dan kurangnya pengawasan langsung dari pelaku usaha. penyelesaian sengketa dilakukan secara non litigasi, yaitu secara negoisasi atau musyawarah, dimana penyelesaiannya dilakukan di tempat usaha jasa cuci kendaraan tersebut. namun pada kenyataannya, pelaksanaan tanggung jawab ganti kerugian oleh pihak pelaku usaha jasa cuci kendaraan sebagian besar hampir tidak pernah dilakukan, dikarenakan tidak ada nya bukti yang kuat yang disediakan oleh konsumen pengguna jasa cuci kendaraan untuk menuntut ganti kerugian dari pihak pelaku usaha. disarankan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha cuci kendaraan agar memiliki sop (standard operating procedure) dimana terdapat juga perjanjian-perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen terhadap jasa yang disediakan dan juga menyediakan kamera pengintai atau cctv (closed circuit television) untuk meminimalisir penuntutan ganti kerugian yang dilakukan oleh konsumen pengguna jasa cuci kendaraan. disarankan kepada konsumen agar lebih berhati-hati atau tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan roda empat milikinya pada saat menggunakan jasa cuci

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP HARGA BARANG DI SWALAYAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (LILI SATRIANI, 2016) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG PERSONAL HYGIENE YANG KEDALUWARSA PADA SWALAYAN DI KOTA BANDA ACEH (Safriani, 2016) ,

TANGGUNG JAWAB PT. INDAH LOGISTIK CARGO TERHADAP RUSAK DAN HILANGNYA BARANG KIRIMAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FARAH RIEZA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi