Saifatul Husna. KESIAPAN APARATUR DESA DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SECARA AKUNTABILITAS SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI PADA BEBERAPA DESA DI KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh : Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan sebuah produk era reformasi yang menjadi bentuk awal kemandirian desa dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan desa. mengingat dana yang diterima oleh desa jumlahnya cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya, maka dalam menyelenggarakan pemerintah dan pengelolaan keuangan desa, dibutuhkan kapasitas aparatur desa yang handal dan sarana lainnya yang memadai agar pelaksanaannya menjadi lebih terarah dan akuntabel. penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara empiris tentang bagaimana kesiapan aparatur desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa secara akuntabilitas sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. penelitian ini dilakukan di delapan desa di kabupaten pidie yaitu desa bintang hu, dayah baroe, nien, lambideng, arusan, deyah blang, ribeun, dan lampoh sirong. penelitian ini merupakan penilitian deskriptif

Baca Juga : PENGARUH KOMPETENSI, SISTEM KEUANGAN DESA, DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TERHADAP AKUNTABILITAS DENGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING DI KABUPATEN PIDIE JAYA (Cut Nadhifa Harafonna, 2019) ,

Baca Juga : PENGARUH KAPASITAS APARATUR DESA, KETAATAN PELAPORAN KEUANGAN, DAN KUALITAS PENGAWASAN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI PADA KECAMATAN GANDAPURA KABUPATEN BIREUEN) (Finta Munti, 2017) ,

unakan data kualitatif dan mengumpulkan data dengan metode wawancara dan dokumentasi. hasil penelitian menunjukkan bahwa dari delapan desa yang dijadikan sampel, hanya satu desa yang belum siap dalam proses perencanaan dan pertanggungjawaban dana desa. kendala yang dialami aparatur desa untuk pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya sumber daya manusia yang handal dan faham mengenai pengelolaan keuangan desa, sehingga menyebabkan aparatur desa lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga dalam pembuatan dan penyusunan laporan yang dibutuhkan untuk pengelolaan keuangan desa. kata kunci: undang-undang desa, kapasitas aparatur desa, pengelolaan dana desa,

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI PADA DESA DI KECAMATAN TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN) (Ridha Amalia, 2017) ,

AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (STUDI PADA ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN GAYO LUES (Sri Karlinayani, 2016) ,

PENGARUH PARTISIPASI GERAKAN PEDULI GAMPONG PADA PROSES IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA GAMPONG DI GAMPONG LAYEUN, KECAMATAN LEUPUNG KABUPATEN ACEH BESAR (YULIA ELISA PUTRI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi