DONY PRASETYO. IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRA DALAM KASUS PERLINDUNGAN ANAK DI ACEH. Banda Aceh : Fakultas FISIPOL Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak berdasarkan hasil proyeksi sensus penduduk 2010, pada tahun 2015 penduduk aceh diperkirakan mencapai 4. 906. 840 juta jiwa, dan sekitar 33,4 persen diantaranya adalah anak anak usia 0-17 tahun. hal ini menunjukkan bahwa berinvestasi untuk anak adalah berinvestasi untuk sepertiga penduduk aceh. permasalahannya adalah, beberapa tahun terakhir, tingginya kasus kekerasan terhadap anak di aceh telah menjadi isu nasional. penelitian ini berkaitan dengan aspek pengawasan tentang perlindungan anak yang menjadi tugas dari dewan perwakilan rakyat aceh khususnya komisi vi, hal ini sesuai dengan uupa tahun 2006 tentang pemerintahan aceh. oleh karena itu, legislatif berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap penerapan qanun nomor 11 tahun 2008 tentang perlindungan anak. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisi vi dpra terhadap kasus perlindungan anak di aceh, serta mendeskripsikan kendala dalam implementasi qanun

Baca Juga : FUNGSI PENGAWASAN DPRA TERHADAP QANUN NO.9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (ANNISA DHIASTARI RAMADHANI, 2020) ,

Baca Juga : ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KAPABILITAS ANGGOTA DPRA DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH (APBA) (ASRUL HADI MUHIDDIN, 2014) ,

ebut. berdasarkan karakteristik rumusan masalahnya, maka penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dan teori perwakilan yang akan digunakan untuk menjawab penelitian dalam kasus fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisi vi dpra terhadap masalah perlindungan anak di aceh. pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dalam mencari jawaban terhadap rumusan masalah tersebut, melalui teknik wawancara mendalam dan studi dokumentasi. hasil penelitian menunjukkan bahwa legislatif telah melakukan fungsi pengawasannya terhadap penerapan qanun perlindungan anak, namun hanya sebatas pengawasan secara administratif, bukan menjangkau pada pengawasan secara strategis. serta kendala yang dihadapi oleh komisi vi dpra dalam melakukan pengawasan disebabkan oleh faktor internal seperti kurangnya isu prioritas pengawasan komisi vi dpra dan kurangnya pemahaman anggota komisi vi dpra terhadap fungsi pengawasan legislatif. serta faktor eksternal yang meliputi kesadaran masyarakat yang masih rendah, dan kurangnya hubungan kemitraan dengan badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (bp3a) provinsi aceh. kata kunci: implementasi, fungsi pengawasan, perlindungan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TOLOK UKUR PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TERHADAP KINERJA PEMERINTAH ACEH PERIODE 2012 – 2017 (Dendy Suhendra, 2015) ,

OPTIMALISASI PELAKSANAAN FUNGSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DITINJAU DARI PERSPEKTIF ANGGOTA DEWAN) (Muharuddin, 2018) ,

IMPLEMENTASI PERATURAN PENYELAMATAN ANAK PASCA BENCANA KONFLIK SOSIAL (STUDI KASUS DI KECAMATAN BATEE DAN KECAMATAN TIRO KABUPATEN PIDIE) (LISA RAHMI, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi