ADE AZMAR YOSE. PENENTUAN HAK WARIS BAGI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PUTUSAN PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak ade azmar yose penentuan hak waris bagi ahli waris 2016 pengganti dalam putusan pengadilan (suatu penelitian di mahkamah syar’iyah kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 71) pp., tabl., bibl. zulkifli arief, s.h. pasal 185 khi memberikan pengakuan terhadap hak waris bagi ahli waris pengganti. meskipun telah diatur demikian tetapi di dalam masyarakat aceh ahli waris pengganti masih belum dapat diterima karena dalam masyarakat aceh dikenal adanya istilah patah titi. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai ahli waris zawil arham sebagai ahli waris pengganti dalam penerapan di pengadilan, cakupan pihak yang dapat menjadi ahli waris pengganti dalam prakteknya di pengadilan dan pandangan ulama mengenai penerapan warisan ahli waris pengganti dalam sistem pewarisan menurut khi. penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif dengan metode yuridis dan empiris. teknik pengumpulan

Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015) ,

Baca Juga : PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016) ,

data melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku yang berhubungan dengan permasalah skrispi ini, sedangkan penelitian lapangan melalui wawancara dengan informan dan responden. berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa ahli waris zawil arham diberikan hak warisnya sebagai ahli waris pengganti karena khi tidak membedakan golongan ahli waris dari garis keturunan laki-laki dan perempuan. dalam prakteknya penggantian kedudukan ahli waris dapat dilakukan oleh ahli waris garis keturunan ke bawah dan ahli waris garis keturunan menyamping. pandangan ulama mengenai ahli waris pengganti yang diatur dalam khi adalah sebagian ulama belum mengakui keberadaan ahli waris pengganti karena salah satu syarat dalam pewarisan adalah hidup pada saat meninggalnya ahli waris. sedangkan sebagian ulama mengakui keberadaan ahli waris pengganti karena hak waris bagi keturunan kebawah lebih diutamakan untuk melindungi hak-hak dari anak yatim. disarankan kepada ahli waris pengganti terutama ahli waris zawil arham agar lebih mengerti mengenai haknya dalam pewarisan. disarankan kepada hakim mahkamah syar’iyah agar dalam putusannya lebih cermat dalam menetapkan ahli waris karena ahli waris pengganti sering tidak disebutkan oleh ahli waris lain. disarankan kepada ulama yang belum mengakui keberadaan ahli waris pengganti untuk mengkaji kembali mengenai ketentuan ahli waris pengganti dalam khi sehingga terjadi kesesuaian antara pembaharuan di dalam hukum kewarisan islam dengan pelaksanaan hukum kewarisan islam di dalam

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENDAYAGUNAAN DANA TITIPAN ATAS HARTA TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI PEMILIK DAN AHLI WARISNYA (SUATU PENELITIAN DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) (Suryadi, 2017) ,

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHRNSYAR’IYAH BANDA ACEH NOMORRNPERKARA 27/PDT.G/2013/MS-BNARNTENTANG PERMOHONAN PEMBATALANRNHIBAH (AQRA RIZPADILLAH CHEMA, 2015) ,

KEBERADAAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM SISTEM KEWARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI PROVINSI ACEH) (Ilyas, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi