Doddy Arisona. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY KILOAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA USAHA JASA LAUNDRY DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak doddy arisona, tanggung jawab pelaku usaha jasa 2016 laundry kiloan menurut undang- undang perlindungan konsumen (suatu penelitian pada pelaku usaha jasa laundry di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 51). pp.,bibl., (rismawati s.h, m.hum) tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 19, pada ayat (2) yaitu ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau pergantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. pada kenyataannya pelaku usaha jasa laundry kiloan di kota banda aceh masih memberikan ganti rugi yang nilainya tidak setara dengan kerugian yang dialami konsumen. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tangung jawab

Baca Juga : PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN STANDAR JASA LAUNDRY (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (Mutia Indah Wahyuni, 2018) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HILANG DAN RUSAKNYA PAKAIAN KONSUMEN PADA JASA USAHA LAUNDRY DI ACEH BESAR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM DAN MESJID RAYA) (DAMANHURI, 2018) ,

aku usaha jasa laundry kiloan di kota banda aceh, dan untuk mengetahui upaya hukum yang ditempuh konsumen terhadap kehilangan dan kerusakan pakaian konsumen yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa laundry kiloan di kota banda aceh. penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan menghasilkan data deskriptif analisis.. hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha jasa laundry kiloan di kota banda aceh belum bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan uupk, hal ini dapat terlihat dari perjanjian yang tercantum dalam kwitansi pembayaran (klausula eksonerasi) yaitu ganti rugi terhadap kehilangan dan kerusakan pakaian konsumen maximal rp.50.000.00 - rp.80.000.00 setiap transaksi, padahal harga pakaian konsumen mencapai rp.150.000. upaya hukum yang ditempuh konsumen terhadap kehilangan dan kerusakan pakaian dengan menuntut kepada pelaku usaha jasa laundry kiloan dan konsumen berhak melapor ke yayasan perlindungan konsumen aceh (yapka) jika tidak puas dengan ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha jasa laundry kiloan tersebut. disarankan kepada konsumen selain harus lebih kritis dan teliti konsumen juga harus cerdas menggunakan hak-hak yang diberikan oleh uupk, untuk pelaku usaha diharapkan agar lebih memperhatikan hak-hak konsumen dan melakukan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam uupk, untuk pemerintah diharapkan agar menindak tegas pelaku usaha jasa laundry kiloan dan membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENGGUNAAN KLAUSULA PENGECUALIAN DALAM PERJANJIAN JASA PENCUCIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Kurniawan, 2016) ,

PEMBUATAN SISTEM INFORMASI LAUNDRY MENGGUNAKAN PHP DAN MYSQL (Sarah Auna, 2016) ,

TANGGUNG JAWAB TUKANG GIGI SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS PELANGGARAN PRAKTIK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (LIA NOVITA PUTRI, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi