NURKAMISAH. TINDAK PIDANA PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA PADA MALAM HARI (SUATU KAJIAN TENTANG PASAL 291 UU. N0 22 TAHUN 2009). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak nurkamisah, 2016 tindak pidana penggunaan helm yang tidak berstandar nasional indonesia pada malam hari (suatu kajian tentang pasal 291 uu. n0 22 tahun 2009) (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum, universitas syiah kuala banda aceh (iv.51), pp., tabl,. bibl., app. tarmizi, s.h,. m.hum pasal 106 ayat (8) uu no. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia. pada kenyataannya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm standar pada saat mengendarai kendaraan bermotor, khususnya di malam hari. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana tidak menggunakan helm bersandar nasional indonesia di malam hari berdasarkan ketentuan pasal 291 no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. data dalam penelitian ini

Baca Juga : KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (FATHURRAHMAN ALTHAF, 2019) ,

Baca Juga : PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS TIDAK MENGGUNAKAN HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH) (Aulia Fahmi, 2019) ,

iperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelaku tidak menggunakan helm berstandar nasional indonesia di malam hari adalah tidak adanya polisi yang berjaga di malam hari, jarak tempuh yang relatif dekat, takut merusak rambut atau jilbab pengendara, tidak memiliki helm, terburu-buru dan rasa tidak nyaman sat menggunakan helm di malam hari, upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana penggunaan helm standar di malam hariadalah dengan cara memberlakukan metode preventif(upaya pencegahan) metode ini merupakan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran selain itu metode ini juga lebih bersifat kearah edukatif atau pembelajaran yang dapat memberikan tambahan pengetahuan masyarakat mengenai lalu lintas. disarankan kepada pengendara sepeda motor agar mentaati peraturan lalu lintas atas dasar kesadaran diri sendiri untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan juga lancer dan lebih meningkatkan kewaspadaan ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan cara menggunakan helm yang sesuai dengan standar sni di malam hari.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA HELM YANG TIDAK MEMILIKI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Putri Oktaviani, 2016) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 293/PID.SUS/2018/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA (REZKHY ADAMI, 2020) ,

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENJIPLAKAN KARYA ILMIAH ORANG LAIN (PLAGIAT) DALAM HUKUM PIDANA (RAHMAD ALFAZRI, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi