Wahyu Ramadhan . TINDAK PIDANA PEMAKAIAN SURAT PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak wahyu ramadahan, tindak pidana pemakaian surat palsu (suatu penelitian di wilayah hukum polisi resort kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 62), pp, tbl, bibl (mukhlis, s.h., m.hum) pasal 263ayat (2) kuhp menyebutkan, bahwa barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. penelitian yang diperoleh dari wilayah hukum polresta banda aceh memiliki beberapa kasus mengenai tindak pidana pemakaian surat palsu yang berjumlah 10 kasus, diantaranya 5 (lima) kasus yang terjadi pada tahun 2014, dan 5 (lima) kasus yang terjadi pada tahun 2015. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab pemakaian surat palsu, untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pemakaian surat palsu di kota banda aceh, dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan

Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU YANG DILAKUKAN OLEH CALON SISWA SEKOLAH KEPOLISIAN NEGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Armaidi, 2016) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016) ,

m penyelesaian tindak pidana pemakaian surat palsu di kota banda aceh. data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data sekunder dan primer, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat parasarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti, sedangkan data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian diketahui faktor yang mendorong pelaku dalam melakukan tindak pidana pemalsuan adalah faktor sosial ekonomi, faktor penegakan hukum, dan faktor informasi teknologi. upaya penanggulangan pemakaian surat palsu dapat dilakukan dengan upaya penanggulangan kejahatan aktivitas preventif dan sekaligus upaya represif untuk memperbaiki perilaku seseorang yang telah dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan. hambatan-hambatan dalam penyelesaian tindak pidana pemakaian surat palsu adalah masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana, belum sempurnanya perangkat hukum, masih rendahnya moral integritas penegak hukum. disarankan kepada masyarakat agar dalam pembuatan surat harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan menghindari adanya perbuatan pemalsuan surat, ijazah, tandatangan dan lain-lain, dan diharapkan kepada penyidik/instansi terkait agar bertindak secara profesional memberikan efek jera bagi pemakai atau pelaku pemalsuan surat, ijazah, tandatangan dan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014) ,

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017) ,

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Devi Maulidarni, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi