HILDA ATIKA PHONNA. TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN SEPIHAK OLEH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak hilda atika phonna, 2016 t. haflisyah, s.h., m.hum. pasal 281 kuhd merujuk ke pasal 1338 kuh perdata menyatakan bahwa setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau penyembunyian hal-hal yang diketahui oleh tertanggung walaupun dengan itikad baik, sehingga seandainya penanggung telah mengetahui keadaan sebenarnya tidak akan mengadakan asuransi itu, atau dengan syarat-syarat demikian itu mengakibatkan asuransi dapat batal demi hukum. seperti kasus yang menimpa salah satu pemegang polis asuransi pt. prudential life assurance yang permohonan klaim asuransinya ditolak, di mana penolakan klaim ini berujung pada pembatalan perjanjian. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang dirugikan akibat pembatalan sepihak dalam perjanjian asuransi, dan faktor penyebab pembatalan perjanjian asuransi kesehatan pt. prudential life assurance serta upaya penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan. perolehan

Baca Juga : MEKANISME PRODUK PRU MY CHILD TERKAIT INVESTASI PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE AGENCY BANDA ACEH (Taufiqurrachman, 2016) ,

Baca Juga : MANFAAT BEBAS PREMI DALAM ASURANSI JIWA (SUATU PENELITIAN PADA PT. ASURANSI JIWA BUMIPUTERA 1912 DAN PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE DI BANDA ACEH) (IGA FITRIANA SURYA, 2020) ,

ta dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pihak yang dirugikan akibat pembatalan sepihak dalam perjanjian asuransi telah diselesaikan dengan memperbaharui perjanjian asuransi. pemberitahuan yang keliru antara para pihak menjadi faktor utama batalnya perjanjian asuransi kesehatan pt. prudential life assurance. upaya penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan menggunakan upaya negosiasi. disarankan untuk lebih memahami isi polis asuransi bagi pemegang polis agar tidak terjadi sengketa-sengketa yang merugikan pihaknya. perlu adanya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pihak tertanggung sebelum menyepakati polis asuransi. terhadap sengketa-sengketa yang menimpa para pihak disarankan untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERANAN AGEN DALAM PERJANJIAN ASURANSI PRU LINK ASSURANCE ACCOUNT (SUATU PENELITIAN DI PT. PRUDENTIAL BANDA ACEH) (Raysa Taufira, 2015) ,

STRATEGI MEMPERTAHANKAN LOYALITAS PELANGGAN PADA KANTOR PRUDENTIAL CABANG BANDA ACEH (MUHAMMAD JAIS, 2017) ,

PENUTUPAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PROMAXIMA PLUS BNI LIFE DENGAN TERTANGGUNG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (DIAN RIZKI FONNA, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi