Indah Pratiwi. WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA TAPAKTUAN DAN BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak indah pratiwi, wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil (suatu penelitian di kota tapaktuan dan banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 62), pp., tabl., bibl., app. yusri, s.h., m.h. dalam pasal 1548 kitab undang-undang hukum perdata (selanjutnya disebut kuh perdata), sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. namun kenyataannya dalam perjanjian sewa menyewa mobil, hak dan kewajiban para pihak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan (wanprestasi), sehingga pada akhirnya terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa mobil, bentuk-bentuk

Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. ADIGUNA DAN AMY RENTCAR)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(V, 55)PP,TABL,BILB (MUHAMMAD RACHMAWAN, 2015) ,

Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN (SAFIRA NATASHA, 2018) ,

i yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil, dan penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi oleh penyewa dalam pelaksanaan perjanjian. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian sewa menyewa mobil antara para pihak berdasarkan kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut menimbulkan tanggung jawab bagi para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. namun dalam kenyataannya pihak penyewa tidak beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian, sehingga hak dan kewajiban para pihak tidak terlaksana dengan baik. bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa berupa, (1) pihak penyewa terlambat mengembalikan mobil, (2) pihak penyewa mengembalikan mobil dalam keadaan rusak, (3) pihak penyewa mengalihkan hak sewa kepada pihak lain. perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian sewa menyewa mobil diselesaikan dengan cara musyawarah/mufakat agar tercapainya perdamaian antara para pihak. disarankan kepada pemerintah agar pengaturan tentang perjanjian sewa menyewa diatur secara khusus dan jelas mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha, agar kepentingan pelaku usaha dapat juga terlindungi sama halnya dengan konsumen. kepada masyarakat agar berhati-hati dengan membaca dan meneliti terlebih dahulu mengenai isi perjanjian sebelum menandatanginya. dan kepada pihak pemberi sewa, disarankan agar memelihara dan merawat mobil yang disewakan dan juga dalam membuat perjanjian tertulis agar tidak terlalu memberatkan pihak

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016) ,

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PAPAN BUNGA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH) (MUNAWIR MIRZA, 2020) ,

PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA MOBIL SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Mutia Sari, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi