Ridha Yucitra. TANGGUNG JAWAB YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak ridha yucitra, tanggung jawab yuridis atas perbuatan 2011 melawan hukum yang dilakukan perusahaan pengembang (developer) atas kerugian pihak ketiga (suatu penelitian di banda aceh) fakultas hukum unsyiah (v , 55), pp., bibl mustakim, s.h., m.hum pasal 1365 ayat (1) kuhperdata menentukan seseorang yang menimbulkan kerugian pada pihak lain harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya itu. selanjutnya menurut ayat (2) bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga oleh kelalaiannya. demikian halnya juga dalam pembangunan perumahan oleh perusahaan pengembang (developer). seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan rumah maka banyak perumahan yang dibangun oleh perusahaan pengembang (developer) yang letaknya berdekatan dengan pemukiman penduduk yang terlebih dahulu ada (pihak ketiga). dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tidak jarang membawa kerugian terhadap pihak ketiga, sehingga

Baca Juga : PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020) ,

Baca Juga : PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ARY ZULFAN, 2016) ,

hak pengembang harus mengganti kerugian, namun dalam kenyataannya banyak perusahaan pengembang tidak melaksanakan tanggung jawab yuridis atas kerugian pihak ketiga tersebut. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pengembang, menjelaskan bentuk kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum terhadap pihak ketiga, menjelaskan upaya penyelesaian atas perbuatan melawan hukum terhadap kerugian pihak ketiga. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. disamping itu dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perbuatan melawan hukum yang yang dilakukan oleh perusahaan pengembang seperti pihak pengembang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur kerja, melakukan kelalaian atau tidak hati-hati dalam bekerja dan ingin mengejar mendapatkan keuntungan yang besar. bentuk kerugian yang timbul seperti robohnya pagar rumah pihak ketiga, putusnya saluran pipa air bersih dan terganggunya kenyamanan pihak ketiga. upaya penyelesaiannya adalah dengan cara musyawarah antara pimpinan perusahaan pengembang dengan pihak ketiga yang dirugikan dengan keputusan ganti kerugian yang disepakati bersama para pihak. disarankan kepada pihak perusahaan pengembang dapat menghargai hak-hak orang lain agar tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum. diharapkan kepada perusahaan pengembang dapat berhati-hati agar tidak terjadinya kelalaian dalam bekerja. kepada pengembang juga diharapkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga yang

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Maulina Wati, 2017) ,

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA (AIR CARRIER) TERHADAP PENUMPANG DISABILITAS KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (RIZKY PRAYOGA, 2018) ,

TANGGUNG JAWAB BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI (BRANCHLESS BANKING) TERHADAP NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH AGEN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK BRI CABANG BANDA ACEH) (OKTAVIA DWI RAHAYU, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi