AHMAD YANI PORANG. PENEGAKKAN QANUN GAYO LUES NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Pengaturan mengenai pengelolaan dan pengawasan hewan ternak di kabupaten gayo lues diatur dalam qanun kabupaten gayo lues nomor 09 tahun 2010, yaitu dalam pasal 4 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap peternak dilarang melepaskan hewan ternak di tempat umum. pada kenyataannya masih banyak hewan dilepasliarkan oleh pemiliknya. berdasarkan qanun tersebut, pemilik hewan ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penangkapan hewan ternaknya oleh tim penertiban di bawah koordinasi kantor satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah kabupaten gayo leus dengan membuat berita acara penangkapan. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan

Baca Juga : PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014) ,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE (MUHAMMAD YANI, 2016) ,

etode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. hasil penelitian ini menunjukkan penerapan sanksi terhadap pelanggaran qanun kabupaten gayo lues nomor 09 tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengawasan ternak di dalam praktiknya pelanggaran tersebut tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi penerapan sanksi yang dilakukan oleh pihak satuan polisi pamong praja hanya memberikan pembinaan dan penetapan sanksi administratif berupa denda sebesar rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). penetapan sanksi denda dalam hal pelanggaran penertiban hewan ternak ini yaitu hanya berupa uang perawatan selama hewan ternak ditahan atau disita oleh pihak satuan polisi pamong praja. hambatan satuan polisi pamong praja dalam penegakkan qanun ini salah satunya adalah tidak adanya lahan adat yang disediakan pemda gayo lues sehingga pemilik hewan ternak tetap melepas hewannya di tempat yang dilarang dalam qanun ini . usaha satuan polisi pamong praja dalam penyelesaian kasus ini adalah antara lain dengan melakukan tindakan preventif yaitu tindakan pencegahan dengan cara sosialisasi serta pengawasan dan melakukan razia, lalu tindakan represif yaitu dengan cara pembinaan dan penerapan sanksi berupa denda kepada para pelaku pelanggaran. disarankan kepada pihak satuan polisi pamong praja untuk lebih melakukan pengawasan yang rutin agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap kasus penertiban hewan ternak ini. untuk pemerintah kabupaten gayo lues disarankan menyediakan lahan adat atau lahan milik bersama (perueren) agar pemilik hewan dapat melepas hewannya di lahan tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban, serta mengeluarkan peraturan bupati sesuai amanat dari pasal 10 qanun gayo lues nomor 09 tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengawasan hewan ternak dalam penyelesaian kasus yang ada dalam qanun ini. untuk pemilik hewan ternak disarankan agar tidak melepaskan hewan ternak miliknya pada tempat-tempat yang dilarang di dalam qanun dengan lebih memperhatikan dan mengawasi hewan ternaknya yang berkeliaran di

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH MAISIR DI WILAYAH HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DANWILAYATULHISBAH GAYO LUES (Sabri Molisi, 2019) ,

RASIONALISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH SESUAI DENGAN PERAN DAN FUNGSINYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (RIZKI YULIANDA, 2017) ,

PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN QANUN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH KABUPATEN ACEH TIMUR (M ALRAFDI, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi