Busaimi. PELAKSANAAN AKAD GADAI (AR-RAHN) EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH SIGLI. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak busaimi 2015 pelaksanaan akad gadai (ar-rahn) emas di pegadaian syariah sigli fakultas hukum universitas syiah kuala (v,70)., pp., bibl.,app. (khairani, s.h,. m.hum.) dalam pasal 8 akad rahn (gadai) pada pegadaian syariah tentang hasil penjualan marhun (barang yang digadaikan) ditentukan bahwa jika terdapat uang kelebihan dari hasil penjualan marhun setelah dikurangi marhun bih (utang), bea penjualan dan bea pembelian adalah milik rahin (yang menyerahkan barang). tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk pelaksanaan akad gadai emas pada pegadaian syariah, pelaksanaan penjualan objek gadai oleh pihak pegadaian syariah dan langkah penyelesaian terhadap sengketa kelebihan nilai lelang objek gadai pada pegadaian syariah sigli. penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran bedasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan

Baca Juga : SISTEM PEMBIAYAAN PRODUK QARDH BERAGUN EMAS RNPADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP LAMBARO (Raudhatunnur, 2015) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN AKAD GADAI (AR-RAHN) EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH SIGLI (Busaimi, 2015) ,

m yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa akad pemberian pinjaman gadai emas dilakukan setelah adanya calon rahin yang ingin menggadaikan emasnya pada pegadaian syariah sigli yaitu dengan proses yang sangat cepat tanpa mempertimbangkan rahin akan sanggup melunasi atau tidak, dan pada tahun 2012 terdapat 4 (empat) rahin yang melakukan wanprestasi. wanprestasi ini menyebabkan penjualan barang jaminan, penjualan barang jaminan rahin dilalukan dengan sistem lelang syariah dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam fatwa dewan syariah nasional nomor 25/dsn-mui/iii/2002 tentang penjualan marhun, apabila rahin tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai dengan syariah, hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan, kelebihan nilai hasil penjualan menjadi hak rahin dan kekurangan menjadi kewajiban rahin, pada tahun 2012 terdapat 4 rahin yang tidak dikembalikan kelebihan dari nilai lelang pada pegadain syariah sigli dengan alasan barang jaminan tersebut telah di ayd-kan (aktiva yang dialihkan). langkah penyelesaian sengketa kelebihan nilai lelang rahin memilih melaporkan pegadaian ke pihak polres sigli, oleh karena jalur yang tempuh salah akhirnya polres sigli tidak menemukan bukti, hingga saat ini masalah ini belum terselesaikan. disarankan keapada pegadaian syariah untuk menjalankan fatwa dewan syariah nasional sebagaimana semestinya sehingga masyarakat yang membutuhkan tambahan modal tanpa ragu menggunakan jasa pegadaian syariah, dan melakukan sosialisasi langkah penyelesaian sengketa kepada

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

KLAUSULA AKAD RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (IHYANNISAK ZAIN, 2019) ,

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PADA PRODUK GADAI EMAS (STUDI PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG BANDA ACEH) (Risna Handayyani, 2020) ,

PENGAKUAN PENDAPATAN PRODUK RAHN PADA PT. BANK ACEH CABANG SYARIAH BANDA ACEH (Taksindra Lesmana Putra, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi