Muhammad Rusli. PRAKTEK NIKAH SIRI DI KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA (STUDI KASUS PADA BEBERAPA GAMPONG DI KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA). Banda Aceh : Fakultas FISIPOL Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak pernikahan merupakan salah satu cara terbentuknya sebuah intitusi kecil dalam masyarakat. perkawinan sangat penting bagi kehidupan manusia perseorangan maupun kelompok. dengan jalan pernikahan, pergaulan antara laki laki dan parempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk sosial. namun pada faktanya pernikahan yang sah menurut agama dan negara republik indonesia, masih sering dilanggar oleh banyak masyarakat dengan memilih jalan dengan menikah secara siri, dalam artian nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan nikah siri juga dianggap hal yang biasa karena pelaku berasumsi bahwa nikah siri dianggap sah dengan adanya ijab dan qobul. sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan dianggap sah. tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses terjadinya praktek nikah siri serta dampak yang dialami akibat nikah siri. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori

Baca Juga : PERKEMBANGAN SUKA MAKMUE MENJADI PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN NAGAN RAYA, 2002-2016 (Zulhasmi, 2018) ,

Baca Juga : PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) DI DESA ALUE PEUSAJA KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA (Jufri, 2020) ,

teori pilihan rasional menurut coleman adalah suatu tindakan perseorangan mengarah pada suatu tujuan itu ( dan juga tindakan itu) ditentukan oleh nilai atau pilihan. hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek nikah siri berlangsung secara rahasia dan terorganisir dengan baik. nikah siri memang benar terjadi dan proses nikah siri ini hanya dihadiri oleh pasangan yang ingin menikah, kadi, saksi, dan wali dikarenakan ingin mencari jalan mudah, malu umur tua menikah kedua kalianya dan ingin mencari keturunan yang sah. praktek nikah siri sudah menjadi ladang usaha baru bagi kadi-kadi yang memiliki pengetahuan lebih tentang agama. dampak yang ditimbulkan dari nikah siri ini bagi pasangan yang telah menjalankannya adalah pernikahan ini tidak legal secara hukum negara, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah, anak yang dilahirkan susah mendapat akte kelahiran, dan apabila bercerai pihak perempuan (istri) tidak mendapat harta gono-gini, dan apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga perempuan tidak mendapatkan perlindungan hukum. kata kunci: praktek nikah siri, dampak nikah

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERANCANGAN PUSAT KEGIATAN REMAJA KAB. NAGAN RAYA RN(NAGAN YOUTH CENTRE) (Agusnimar, 2014) ,

PENGARUH FUNGSI KEPEMIMPINAN CAMAT TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA (Lisna Jurida, 2017) ,

PROSES PEMBELAJARAN TARI RATEB MEUSEUKAT DISANGGAR TICEMPALA KUNENG DESA ALUE GAJAH KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA (LISA ISMAWATI, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi