PUTRI SAHADAT BANCIN. PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM BERDASARKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003(SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat/mesum merupakan salahsatu dasar hukum bagi pelaksanaan syariat islam di aceh yang berlaku juga di kota subulussalam. larangan khalwat diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 dimana dinyatakan bahwa khalwat hukumnya haram dan dilarang dalam syariat islam. bagi pelaku diancam dengan hukuman cambuk, sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 ayat (1) dan ayat (2). namun pada kenyataannya di kota subulussalam masih banyak terjadi pelanggaran khalwat/mesum. pada tahun 2013-2015 terdapat 16 kasus khalwat yang terjadi, namun hanya dua kasus yang dilimpahkan ke mahkamah syar段yah kota subulussalam.penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upayapenegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum di kota subulussalam, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat bagi penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum.data dan bahan mengenai permasalahan

Baca Juga : HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (Azzubaili, 2014) ,

Baca Juga : HAMBATAN DAN UPAYA WILAYATUL HISBAH DALAM PENEGAKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT DI KOTA BANDA ACEH (ISWANDI, 2015) ,

yang dibahas diperoleh melalui penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoleh data secara langsung dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. selain itu juga dilakukan penelitian kepustakaan yaitu untuk memperoleh bahan melalui sumber bacaan atau bahan tertulis sebagai acuan yang bersifat teoritis ilmiah.berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa penyelesaian tindak pidana khalwat/mesum di kota subulussalam dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu pembinaan dengan diberi bimbingan dan nasehat di kantor wh, penyelesaian melalui lembaga adat gampong dan ada juga penyelesaian yang sampai ke mahkamah syar段yah. upaya penegak hukum dalam mencegah tindak pidana khalwat/mesum di kota subulussalam adalah melalui sosialisasi qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat/mesum, menghidupkan kembali balai pengajian, memperketat perizinan dan pengawasan fasilitas yang dapat memberikan peluang tejadinya khalwat, dan melakukan razia rutin. faktor penghambat dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum adalah kota subulussalam belum mempunyai mahkamah syar段yah masih tunduk pada mahkamah syar段yah aceh singkil, kurangnya prasarana untuk mendukung tegaknya syariat islam di kota subulussalam, minimnya anggaran.disarankan agar semua elemen (masyarakat, kepolisian, satpol pp dan wh) dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan penanganan untuk memberantas tindak pidana khalwat/mesum di kota subulussalam. pemerintah harus memperhatikan fasilitas, prasarana, sumber daya manusia yang lebih baik dan anggaran yang memadai. pemerintah harus segera mengupayakan pembuatan mahkamah syar段yah di kota

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA P[ERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSALAM) (Iin Pratama Tj, 2015) ,

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE (Rizky Nadara, 2018) ,

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi