| |
Wilda Karima. JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015 |
|
AbstrakAbstrak
jual beli melalui media elektronik (e-commerce) dalam pandangan hukum islam
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v,65) pp, bibl.
(zulkifli arif, s.h.)
berdasarkan pasal 76 kompilasi hukum ekonomi syariah (khes) dinyatakan bahwa objek jual beli haruslah diketahui oleh pembeli baik dengan cara melihatnya langsung atau melalui deskripsi tentang barangnya, namun dalam transaksi e-commerce tidak selamanya objek jual beli dapat dilihat dengan jelas dan ada kalanya dalam jual beli e-commerce deskripsi barangnya tidak sesuai dengan kenyataannya.
penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hukum islam terhadap jual beli e-commerce, akibat hukum terhadap jual beli e-commerce yang objeknya tidak sesuai dengan deskripsi barangnya, dan untuk mengetahui dan menjelaskan keberadan hak khiyar terhadap jual beli e-commerce yang objeknya tidak sesuai dengan kenyataan.
data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA E-COMMERCE (Desy Ary Setyawati, 2017) ,
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015) , ian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jual beli e-commerce diperbolehkan dalam hukum islam asalkan memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli. salah satu syarat sahnya jual beli adalah syarat mengenai objeknya contohnya objek jual beli e-commerce harus jelas dan diketahui oleh pembeli maka jika barang dan harga tidak diketahui maka jual beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung unsur penipuan dalam artian jika barang yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi yang telah disebutkan oleh penjual maka jual beli e-commerce tidak sah. jual beli e-commerce tidak mengenal adanya hak khiyar, namun jika barang yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan deskripsi barangnya atau terdapat cacat maka pembeli boleh menggunakan khiyar aib karena khiyar aib tidak mencegah kesempurnaan serah terima barang. disarankan kepada pemerintah untuk membuat suatu peraturan yang mengatur tentang jual beli e-commerce yang sesuai dengan prinsip syariah. kepada para pihak yang melakukan jual beli e-commerce hendaklah dapat mengupayakan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama guna menghindari ketidakpuasaan dan persengketaan di kemudian hari, kepada pembeli hendaklah lebih berhati-hati dan teliti dalam pemilihan barang yang dibeli agar terhindar dari unsur penipuan. Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (GADIZA REZKYKA PUTRI, 2015) ,PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (RAHMAD HIDAYAT, 2014) , PERAN KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ZULYANI MAHMUD, 2016) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |