Rizqi Nurul Fadhilah. TINDAK PIDANA MELUKAI DAN MEMBUNUH GAJAH DI KABUPATEN ACEH JAYA. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. undang - undang tersebut juga mengatur tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran dalam pasal 21 ayat (2) huruf a, yaitu pada pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). namun dalam kenyataanya masih banyak kasus pemburuan gading gajah yang belum dapat diselesaikan. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana melukai dan membunuh gajah, hambatan dalam melakukan

Baca Juga : TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT) (Rudika Zulkumar, 2016) ,

Baca Juga : PEMERIKSAAN KEBERADAAN TELUR DAN LARVA NEMATODA PASCA PEMBERIAN ANTHELMINTIK PADA GAJAH SUMATERA (ELEPHAS MAXIMUS SUMATRANUS) DI CONSERVATION RESPONSE UNIT (CRU) SAMPOINIET ACEH JAYA (Syafriza Harlianda, 2017) ,

cegahan kejahatan tindak pidana melukai dan membunuh gajah, dan upaya yang ditempuh dalam menanggulangi tindak pidana melukai dan membunuh gajah. data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, menjelaskan bahwa faktor-faktor terjadinya tindak pidana melukai dan membunuh gajah di kabupaten aceh jaya disebabkan oleh adanya faktor gangguan gajah, faktor adanya permintaan pasar atau faktor ekonomi, dan faktor penegakan hukum yang belum maksimal. hambatan dalam melakukan pencegahan pelanggaran tindak pidana melukai dan membunuh gajah adalah terbatasnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengetahuan dan keterampilan petugas, terbatasnya anggaran keuangan dan kurangnya sarana dan prasarana. usaha yang ditempuh dalam mencegah terjadinya tindak pidana melukai dan membunuh gajah yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif. disarankan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait memberikan sanksi pidana yang berat kepada pelaku dan denda dengan jumlah yang besar, kepada wwf dapat memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya satwa liar untuk dilindungi, dan kepada masyarakat agar tetap menjaga dan melindungi terhadap satwa liar yang

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR BERUANG MADU (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MUHAMMAD NURCAHYADI, 2020) ,

TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR DILINDUNGI JENIS TRENGGILING DI ACEH (SUATU PENELITIAN DI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH) (M.ikram Aulia, 2019) ,

PROFIL DARAH GAJAH SUMATERA ( ELEPHAS MAXIMUS SUMATRANUS ) DI CONSERVATION RESPONSE UNIT (CRU) SAMPOINIET ACEH JAYA (Fina Fadiah, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi