ERDA FERLY. KEDUDUDUKAN HARTA HIBAH DAN WARISAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATUPENELITIANDI WILAYAHHUKUM LHOKSEUMAWE).. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak erda ferly, kedududukan harta hibah dan warisan yang diperoleh dalam perkawinan 2015 menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam (suatupenelitiandi wilayahhukum lhokseumawe). (v,60), pp., bibl. ilyas, s.h., m.hum. ketika terjadi suatu perceraian dalam suatu pernikahan seringmenimbulkan sengketa harta benda yang ditinggalkan. seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 35 ayat (2) undang-undang perkawinan yang mana pada intinya sama dengan ketentuan yang berada pada pasal 87 ayat (1) kompilasi hukum islam yaitu “harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.dalam kenyataannya saat ini masih ditemukanharta

Baca Juga : PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (AGUSTINA DEWI PUTRI, 2019) ,

Baca Juga : KEWARISAN TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA KAITANNYA DENGAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 (ZURAIDA, 2016) ,

hibah yang diperoleh dari seseorang untuk istri dan harta warisan yang diperoleh dari orang tuanyatermasuk kedalam harta bersama meskipun semua harta itu diperoleh ketika sudah menikah. tujuan dari penulisan ini skripsi ini untuk mengetahui apakah harta hibah dan warisan yang di peroleh istri selama dalam perkawinan merupakan harta bersama dan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian terhadap sengketa harta hibah dan warisan tersebut. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukanpenelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan juga melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait dalam penelitian ini, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi dan jawaban dari masalah yang dikaji. hasil penelitian menunjukkan bahwa harta hibah dan harta warisan yang diperoleh selama perkawinan tidak termasuk dalam harta bersama. namunharta hibah tunduk kepada pemberian hibah yang mana hibah yang diberikan kepada seseorang maka menjadi hak milik secara penuh kepada orang yang diberi hibah danharta warisan menjadi milik orang yang mewarisi warisan dalam hal ini orang tua terhadap anaknya. akan tetapi harta hibah dan harta warisan dapat dimasukkan kedalam harta bersama dengan syarat harus ada sebuah perjanjian diantara suami dan istri. adapun penyelesaian sengketa yang timbul akibat harta hibah dan warisan diselesaikan dengan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016) ,

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK LUAR NIKAH TERHADAP HARTA WARISAN (SUATU PENELITIAN DI KEC.MESJID RAYA) (Irda Yulistia, 2019) ,

PEMBAGIAN HARTA POH ROH SETELAH PUTUS PERKAWINAN KARENA KEMATIAN DALAM MASYARAKATADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SILIH NARA KABUPATEN ACEH TENGAH) (Syamsiah, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi