Devi Maulidarni. TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak (nurhafifah, s.h., m.hum.) pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) telah menyebutkan bahwa “barangsiapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukkan sebagai barang bukti untuk suatu hal yang digunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan hingga dapat menimbulkan kerugian maka di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”. meskipun undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat, namun kejahatan tersebut di wilayah hukum pengadilan negeri bireuen masih saja terjadi. bahkan tindak pidana pemalsuan surat tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan serta jabatan di pemerintahan yaitu geuchik. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh geuchik, modus operandi pemalsuan surat oleh geuchik, dan penjatuhan

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT UNTUK TUJUAN BERPOLIGAMI YANG DILAKUKAN OLEH RNTENTARA NASIONAL INDONESIA (ERVINA FATMAWATY, 2014) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) ,

hukuman terhadap geuchik yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat. untuk mendapatkan data dalam penulisan skripsi, dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh kepala desa yaitu faktor kekuasaan, kepercayaan, lingkungan, ekonomi dan pendidikan. modus operandi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh geuchik yaitu memalsukan seluruh dokumen, menggunakan surat asli namun isinya telah dipalsukan, dan memalsukan tanda tangan. penjatuhan pidana terhadap geuchik yang melakukan tindak pidana pemalsuan dengan pidana berdasarkan ketentuan dalam kuhp tanpa ada pemberatan sehingga masih terlalu ringan. disarankan kepada hakim agar geuchik yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat di jatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai dengan aturan dalam kuhp, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi geuchik yang memalsukan atau memakai surat palsu dengan memberhentikan dari jabatan karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususnya

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PEMAKAIAN SURAT PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH) (Wahyu Ramadhan , 2016) ,

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU YANG DILAKUKAN OLEH CALON SISWA SEKOLAH KEPOLISIAN NEGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Armaidi, 2016) ,

TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T. Rakhmadsyah, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi