| |
Muhammad Rivaldi. TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015 |
|
AbstrakAbstrak
muhammad rivaldi, tindak pidana pemilu dalam masa kampanye pada pemilihan anggota legislatif tahun 2014 di kabupaten aceh besar
fakultas hukum universitas syiah kuala
(iv,53), pp., tabl, bibl
tarmizi s.h.,m.hum
pasal 275 undang-undang nomor 8 tahun 2012 telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) namun dalam kenyataannya masih terjadi pelanggaran terhadap kampanye.
tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan tindak pidana pemilu,upaya panwaslu dan kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana pemilu dan untuk mengetahui hambatan panwaslu dan kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana pemilu
data dalam penelitian ini yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan .penelitian kepustakaan
Baca Juga : STRATEGI KEMENANGAN PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN SIMEULUE (Dafril Efendi, 2017) ,
Baca Juga : PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (SUATU PENELITIAN PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Nurnajmiati, 2016) , dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku,peraturan perundang-undangan dan pendapat sarjana. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan purposive sampling dan dengan cara mewawancarai responden dan informan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pemilu dalam masa kampanye adalah faktor persaingan politik dan rendahnya pengetahuan tentang hukum, upaya penyelesaian tindak pidana pemilu oleh pihak panwaslu melalaui mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat,oleh pihak kepolisian melalui pemanggilan tersangka dengan menggunakan surat panggilan.hambatan dalam penyelesaian tindak pidana pemilu dalam masa kampanye oleh pihak panwaslu ialah saksi tidak berani memberikan kesaksian sehingga banyak kasus tindak pidana pemilu tidak bisa diteruskan. sedangkan pihak kepolisian mengalami hambatan didalam waktu penyidikan yang hanya 14 hari disarankan kepada penyelenggara pemilu lebih bersosialisasi terhadap masyarakat gampong,karena permasalahan tindak pidana pemilu lebih kepada masyarakat yang tidak mengerti tentang hukum dan disarankan kepada pembuat dan perancang undang-undang lebih memperkuat lembaga yang menangani kasus tindak pidana Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan KEGAGALAN PARTAI GOLONGAN KARYA DALAM MEMPEROLEH KURSI LEGISLATIF DI KABUPATEN PIDIE JAYA PADA PEMILU TAHUN 2014 (MUHAMMAD BRILLY, 2019) ,KEKALAHAN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN DARI PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (Muh.ikramullah, 2017) , PENGGUNAAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (fandi akbar, 2014) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |