Siska Rahadiyanti. STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak siska rahadiyanti : 2015 salah satu kewenangan mahkamah konstitusi sebagaimana telah diatur dalam pasal 24c uud nri tahun 1945 yaitu menguji undang-undang terhadap uud nri tahun 1945. putusan mahkamah konstitusi nomor 3/puu-xii/2014 dalam pengujian undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan terhadap uud nri tahun 1945. para pemohon merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara akibat berlakunya beberapa pasal di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yaitu pasal 1 angka 1 dan angka 6, pasal 5, pasal 8, pasal 10, pasal 11,pasal 23,pasal 29 ayat (1), pasal 42 ayat (2),pasal 57 ayat (2) dan (3), pasal 59 ayat (2) huruf b,c, dan e. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dan memahami dasar pertimbangan hukum serta untuk memahami dan menganalisa putusan mahkamah konstitusi nomor 3/puu-xii/2014 dalam pengujian undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Siska Rahadiyanti, 2015) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017) ,

terhadap uud nri tahun 1945 . penulisan ini merupakan penulisan yang bersifat normatif, artinya data diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (library research). studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. hasil penulisan menunjukkan bahwa mahkamah konstitusi hanya memutuskan satu pasal yaitu pasal 29 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan telah bertentangan dengan uud nri tahun 1945. sedangkan untuk 9 pasal lainnya tidak dikabulkan. dengan demikian lahirnya undang-undang a quo telah menimbulkan terjadinya konflik norma yang mengatur tentang jaminan hak atas kebebasan berserikat, dan justru tidak memperkuat perlindungan pelaksanaan hak tersebut, melainkan telah mempersempit pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat. diharapkan kepada pembentuk undang-undang dalam membuat peraturan perundang-undangan supaya tetap memperhatikan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dan dijamin oleh uud nri tahun 1945 sehingga sejalan dengan prinsip equality before the law dan prinsip non

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016) ,

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITSI NOMOR 56/PUU XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN (Muhammad Ramadhan Nasution, 2016) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSANRNMAHKAMAH KONSTITUSI NOMORRN14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIANRNUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008RNTENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDENRNDAN WAKIL PRESIDEN (Dian Ramadhani, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi