Darashynny. TINJAUAN YURIDIS PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak darashynny, tinjauan yuridis perkosaan terhadap laki-laki 2014 fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 59), pp, tabl, bibl. (ida keumala jeumpa, s.h, m.h.) tindak pidana pekosaan merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di indonesia. tindak pidana perkosaan telah diatur di kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dalam bab xiv mengenai kejahatan terhadap kesopanan dari pasal 285 hingga pasal 288. namun perkosaan yang diatur dalam kuhp, terbatas pada perkosaan oleh laki-laki terhadap perempuan. dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diatur mengenai perkosaan terhadap anak laki-laki yaitu pasal 81. belum ada pengaturan tentang perkosaan terhadap laki-laki dewasa, padahal dewasa ini hal tersebut kerap terjadi. penulisan skripsi ini untuk bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perkosaan terhadap laki-laki dewasa seharusnya diatur dalam sebuh peraturan dan seperti apa peraturan yang diterapkan oleh beberapa negara lain

Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Kholidah Siah, 2016) ,

Baca Juga : PERBANDINGAN HASIL BELAJAR KIMIA BERDASARKAN GENDER PESERTA DIDIK KELAS X PADA MATERI STOIKIOMETRI MELALUI PENERAPAN SYSTEMATIC APPROACH TO PROBLEM SOLVING (SAPS) DI SMA NEGERI 5 BANDA ACEH (Maya Wulandari, 2017) ,

a tindak pidana perkosaan terhadap laki-laki. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan ini. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa sejauh ini hanya ada peraturan mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak laki-laki yaitu undang-undang tentang perlindungan anak, sementara perkosaan terhadap laki-laki dewasa sama sekali belum ada. namun beberapa negara lain telah ada peraturan mengenai. persoalan ini sangatlah penting untuk diatur karena menurut beberapa kasus dan penelitian, terbukti bahwa laki-laki juga dapat mengalami perkosaan dan bahkan rasa traumatisnya lebih mendalam daripada perempuan. disarankan kepada pemerintah agar dapat membuat peraturan tentang tindak pidana perkosaan terhadap laki-laki dalam hukum pidana indonesia, karena telah banyak kasus yang menimpa laki-laki dewasa sebagai korban dari tindak pidana perkosaan. beberapa diantaranya tidak dijatuhi hukuman, sementara yang lainnya hanya dijatuhi hukuman yang tidak sesuai seperti undang-undang perlindungan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERBEDAAN KREATIVITAS SISWA LAKI-LAKI DENGAN SISWA PEREMPUAN DALAM MATA PELAJARAN SENI BUDAYA DAN PRAKARYA DI KELAS IV SD NEGERI 3 SAMADUA ACEH SELATAN (RICHA AMALIA, 2019) ,

IDENTIFIKASI POLA SIDIK JARI UNTUK PENENTUAN JENIS KELAMIN (ANIS MAULIZA, 2019) ,

PELAKSANAAN ‘UQUBAT RESTITUSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 7/JN/2018/MS.JTH BERDASARKAN QANUN ACEH NO 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (ELDA MAISY RAHMI, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi