RONY PAHALA SILABAN. PENERAPAN TINDAKAN DISKRESI TEMBAK DI TEMPAT YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Abstrak rony pahala silaban, penerapan tindakan diskresi tembak 2014 di tempat yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap tersangka dihubungkan dengan asas praduga tak bersalah fakultas hukum universitas syiah kuala (v,60)pp.,bibl. (mukhlis, s.h.,m.hum.) pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik negara indonesia mengatur kewenangan tindakan diskresi. salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat, karena dalam menghadapi tersangka yang bersifat kondisional dan membahayakan nyawa anggota kepolisian serta masyarakat. kepolisian dituntut untuk segera mengambil tindakan, dimana tindakan diambil sesuai dengan penilaiannya sendiri. namun dalam pelaksanaan tembak di tempat telah sesuai atau tidak dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku, karena dalam pasal 8 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan penjelasan umum

Baca Juga : ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA ACEH) (RIZA M. RIZKI, 2015) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN PENYIDIKAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN TERSANGKA BERDASARKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH ATAU PRESUMPTION OF INNOCENT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (LILIS MUNIRA, 2018) ,

uhap dikenal asas praduga tidak bersalah bagi tersangka. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tindakan diskresi terhadap keputusan tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana menurut undang-undang kepolisian dan untuk menjelaskan penerapan tindakan tembak di tempat oleh kepolisian dikaitkan dengan asas praduga tidak bersalah dalam kitab undang-undang hukum acara pidana ( kuhap ). metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan sedangkan penelitian lapangan hanya bersifat penunjang. data penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang tembak di tempat terhadap tersangka dilihat dari aspek hukum. seluruh data dianalisis secara kualitatif yaitu data yang telah diperoleh disusun secara sistematis dan ditarik suatu kesimpulan. prosedur tembak ditempat pada pasal 48 huruf b peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia disebutkan bahwa petugas kepolisian harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas, memberi perintah untuk berhenti; mengangkat tangan; dan meletakkan senjata, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi, memberikan tembakan peringatan yang selanjutnya tembak ditempat oleh petugas kepolisian apabila cara tersebut tidak dipatuhi oleh tersangka. pasal 48 huruf a menegaskan bahwa petugas kepolisian wajib memahami dan menerapkan prinsip penegakkan hukum yaitu legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. apabila ketiga unsur dapat terpenuhi maka asas praduga tak bersalah dapat dikesampingkan oleh petugas kepolisian. jika ditemukan penyalahgunaan tindakan diskresi di atur dalam pasal 60 ayat (1) huruf b. disarankan kepada setiap pejabat kepolisian untuk mengawasi tindakan tembak di tempat agar tidak bertentangan dengan aturan hukum dengan cara meningkatkan sumber daya manusia anggota kepolisian berupa pembinaan mental, pengembangan kekuatan personil, peningkatan kualitas pendidikan, lebih mengutamakan tindakan pencegahan serta didukung dengan sarana prasarana yang menunjang agar tugas yang diterima dan dilakukan secara tepat dan

Tulisan yang relevan

PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (RAHMAD TOBRANI, 2018) ,

PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Fitria Ramadhani, 2013) ,

PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA PEREMPUAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN) (YUNA ANNISA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi