Aulia Prawira Putra. PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP OBJEK PERJANJIAN YANG MUSNAH AKIBAT FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Abstrak aulia prawira putra, penyelesaian sengketa terhadap objek perjanjian yang musnah akibat force majeure dalam perjanjian membangun dan bagi hasil, 2014 (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,69), pp, bibl, app. t. saiful, s.h., m.hum perjanjian membangun dan bagi hasil merupakan salah satu contoh perjanjian timbal balik yang menganut prinsip kebebasan berkontrak, seperti yang disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) jo pasal 1320 kuhperdata yang memberikan kebebasan untuk mengadakan dan menentukan perjanjian namun dalam batas-batas tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum serta harus diikuti dengan iktikad baik, tetapi dalam kenyataannya ditemukan suatu perjanjian yang objek perjanjiannya musnah akibat force majeure, namun di karenakan tidak dicantumkan klausul force majeure, sehingga menimbulkan sengketa mengenai tanggung jawab dari musnahnya objek perjanjian. tujuan penulisan skripsi

Baca Juga : PELAKSANAAN PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL HASIL PERUMAHAN DAN RUKO DI KOTA BANDA ACEH (Iqbal Fadhliyan, 2017) ,

Baca Juga : TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN SEPIHAK OLEH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE BANDA ACEH (HILDA ATIKA PHONNA, 2016) ,

ini untuk menjelaskan tanggung jawab pemilik tanah terhadap rumah yang musnah akibat force majeure, tanggung jawab pelaksana pembangunan terhadap rumah yang musnah akibat force majeure, dan penyelesaian sengketa mengenai tanggung jawab para pihak kepada pembeli rumah. untuk memperoleh data di dalam penelitian ini digunakan metode penelitian secara empiris dan yuridis, penelitian empiris yaitu untuk memperoleh data primer dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang terlbat di dalam kasus, penelitian yuridis yaitu untuk memperoleh data sekunder dikaji dari segi peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum. dari hasil penelitian diketahui bahwa pemilik tanah tidak menganggap bahwa rumah yang musnah dan rusak akibat keadaan force majeure menjadi tanggung jawabnya. pelaksana pembangunan telah melakukan upaya permohonan bantuan rumah kepada brr (badan rekonstruksi dan rekonsiliasi), walaupun hanya dibangunkan 4(empat) dari 7(tujuh) rumah yang musnah. penyelesaian sengketa yang telah diupayakan yaitu pelaksana pembangunan telah mengembalikan sejumlah uang kepada pembeli rumah dan dari pengembalian sejumlah uang kepada pembeli yang rumahnya musnah tersebut hanya ditanggung sendiri oleh pelaksana pembangunan. disarankan kepada pemilik tanah agar dapat memahami isi perjanjian dan memahami aturan hukum yang berlaku mengenai resiko dari keadaan force majeure dengan baik. kepada pelaksana pembangunan agar kedepannya dalam pembuatan perjanjian dapat mencantumkan klausul resiko akibat force majeure. kepada seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini agar kiranya menempuh jalur musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan mediator seorang ahli hukum khususnya bidang

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN MELALUI RADIO DI KOTA BANDA ACEH (ICHWAN MOEHAMMAD, 2016) ,

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016) ,

PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN JAYA KABUPATEN ACEH JAYA (Muhammad Riski, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi