Anggi Astari Amelia Putri. KEABSAHAN PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DALAM SIDANG YANG DILAKSANAKAN VIA DARING (VIDEO CONFERENCE) DALAM MASA PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak anggi astari amelia putri, 2020 dr. dahlan, s.h., m.hum.,m.kn. pasal 2 butir 3 (memorandum of understanding) nomor 402/dju/hm.01.1/4/2020 tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference, menjelaskan apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana pada ayat (2), semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih, namun pelaksanaan persidangan melalui teleconference sangat bertolak belakang dengan keadaan yang terjadi dilapangan yang mana pada pelaksanaan persidangannya audio dan gambar virtual yang dihasilkan buram dan suaranya tidak jernih. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keabsahan persidangan pidana yang dilaksanakan secara daring di pengadilan negeri meulaboh selama pandemi covid-19, menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam proses persidangan, serta strategi dalam membenahi pelaksanaan persidangan pidana secara daring pada pengadilan negeri meulaboh.

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) ,

Baca Juga : UPAYA ORANG TUA UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR ANAK DI RUMAH SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 (PUTRI MAHARA, 2020) ,

data yang diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. hasil penelitian menjelaskan bahwa pengadilan negeri meulaboh telah memiliki landasan hukum untuk memberlakukan persidangan pidana secara daring , lalu faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan persidangan pidana secara daring pada pengadilan negeri meulaboh adalah kualitas signal internet yang kurang memadai, kurangnya fasilitas,jadwal persidangan,sikap terdakwa,masyarakat dan peretasan aplikasi persidangan daring . strategi yang dilakukan untuk membenahi yakni melakukan evaluasi, peningkatan mutu dan kualitas jaringan maupun koneksi internet, dan juga upaya untuk menyiarkan persidangan dengan cara menyiarkan pada televisi di luar ruangan secara live streaming. disarankan pengadilan negeri meulaboh dapat mengevaluasi kembali jalannya persidangan teleconference, koordinasi bersama kejaksaan, lapas, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam meningkatkan kualitas jaringan internet sehingga kualitas video dan suara yang dihasilkan menjadi jernih, dan juga agar persidangan daring dapat disiarkan di televisi pengadilan agar masyarakat dapat berperan aktif untuk ikut serta dan mengawal jalannya proses persidangan secara daring di pengadilan negeri

Tulisan yang relevan

PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DENGAN PERKARA PIDANA TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (FAISAL ADI SURYA, 2013) ,

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018) ,

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 217 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBUAT GADUH DI DALAM SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CLAIRE LIMONDA, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi