Maulana Sofansyah. PENYERAHAN ASET DAERAH INDUK KEPADA DAERAH OTONOM BARU (ANALISIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LANGSA). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak maulana sofansyah, penyerahan aset daerah induk kepada daerah otonom baru (analisis penerapan undang-undang nomor 3 tahun 2001 tentang pembentukan kota langsa). fakultas hukum universitas syiah kuala (viii,51), pp., bibl., app. dr. iskandar a. gani, s.h., m.hum. kota langsa adalah sebuah kota yang dimekarkan dari kabupaten aceh timur pada tahun 2001. kota ini dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2001 tentang pembentukan kota langsa. pemekaran ini tentu saja diikuti dengan pengalihan hak serta tanggungjawab dari daerah induk kepada daerah pemekaran. salah satu bentuk pengalihan itu adalah pengalihan aset. dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan penyerahan aset tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah walikota langsa dilantik. namun, hingga saat ini tahun 2020 penyerahan aset masih belum seluruhnya diserahkan. penelitian ini bertujuan untuk melihat ketentuan hukum terkait penyerahan aset kepada daerah yang baru

Baca Juga : ANALISIS SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (Shafrida, 2014) ,

Baca Juga : PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014) ,

uk dan solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan kendala serah terima aset tersebut. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dan data lapangan dengan mewawancarai respoden dan informan yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang berlaku terkait penyerahan tidak terlaksana sepenuhnya. berdasarkan kenyetaannya, kehendak undang-undang tidak dijalankan oleh pemerintah kabupaten aceh timur. ketentuan-ketentuan tentang penyerahan aset sudah diatur didalam keputusan menteri dalam negeri nomor 42 tahun 2001 tentang pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk. namun, dalam penerapannya terkait dengan inventarisasi bersama yang diatur dalam kepmendagri a quo tidak diindahkan oleh pemeritah kabupaten induk. penyelesaian serah terima aset ini bisa difasilitasi oleh bupati kabupaten aceh timur, penyerahan aset dibantu oleh bpk atau penyelesaian penyerahan aset difasilitasi oleh gubernur. disarankan kepada gubernur untuk dapat menyelesaikan kendala penyerahan aset daerah pemekaran tersebut. karena sudah menjadi kewajiban bagi gubernur untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di

Tulisan yang relevan

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (SAYED MAHATHIR, 2016) ,

METODE PENETAPAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH (DPKA) (MUHAMMAD REZHA FAHLEVI, 2015) ,

ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi