ANTONI SUJARWO. KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIBUAT SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN PENGADILAN TENTANG AKTA PERDAMAIAN. Banda Aceh : Fakultas Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Kedudukan hukum kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah lahirnya putusan pengadilan tentang akta perdamaian antoni 1 sujarwo darmawan 2 teuku muttaqin mansur 1 3 abstrak menurut pasal 36 ayat 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan menyatakan bahwa para pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. akta perdamaian sama dengan putusan hakim, akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga harus dijalankan oleh para pihak dan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan persetujuannya yang ditulis dalam akta perdamaian dalam putusan perdamaian, maka pihak lawan dapat langsung melakukan permohonan eksekusi. namun, dalam hal ini salah satu dari para pihak mengingkari isi dari akta perdamaian tersebut. penelitian ini

Baca Juga : TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (ADRIAN AGUNG LAKSAMANA, 2018) ,

Baca Juga : KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MEDIASI SENGKETA KENOTARIATAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN (AYU NINGSIH, 2019) ,

juan untuk menjelaskan kekuatan hukum putusan akta perdamaian, untuk menjelaskan pelaksanaan putusan akta perdamaian serta untuk menjelaskan akibat hukum putusan akta perdamaian yang tidak dilaksanakan dan apa upaya hukumnya. penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian pelaksanaan putusan akta perdamaian, hakim lebih cenderung menggunakan acte van dading untuk akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak karena hakim dalam hal ini menilai bahwa akta perdamaian merupakan suatu kesepakatan dari kedua belah pihak. kedudukan hukum kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah lahirnya putusan pengadilan tentang akta perdamaian tidak dapatlah perdamaian itu dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan, maka dari itu akta perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. kekuatan hukum kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah lahirnya putusan pengadilan tentang akta perdamaian sifatnya final sehingga tidak ada lagi upaya banding dan kasasi dalam memperoleh perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, oleh sebab itu perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang secara hukum akta perdamaian telah sampai pada keputusan yang inkrah. disarankan kepada kedua belah pihak dalam hal akta perdamaian telah dilakukan kesepakatan, harus didaftarkan ke pengadilan negeri atau mahkamah syar’iyah agar akta perdamaian memiliki legalitas yang kuat sehingga tidak terjadi ingkar janji dari kedua belah pihak. disarankan kepada mahkamah agung republik indonesia agar dalam perdamaian diupayakan maksimal supaya dapat menganggarkan anggaran yang dapat dipergunakan untuk sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami konteks dari akta perdamaian. disarankan kepada hakim mahkamah syar’iyah meulaboh agar dalam kasus perdamaian yang terjadi antara kedua belah pihak agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat dan aparat gampong atau desa untuk mensosialisasikan setiap keputusan yang dibuat oleh hakim karena keputusan yang telah ditempuh melalui jalur mediasi merupakan putusan yang mengikat sehingga tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. kata kunci : kedudukan hukum, kesepakatan, putusan pengadilan, akta perdamaian 11 2 3 mahasiswa ketua komisi pembimbing anggota komisi pembimbing legal status of reconciliation agreement made after the issuance of court decision on certificate of reconciliation antoni 2 sujarwo darmawan iii 2 teuku muttaqin mansur abstract 1 3 article 36 paragraph this study aims to explain the legal power of decision ofreconciliation certificate, to explain the implementation of decisionofreconciliation certificate and to explain legal consequencesof the decision of reconciliation certificate which is not implemented as well as its legal efforts. this research is an empirical legal research.source of data used in this study are primary data and secondary data. this research uses a qualitative approach. the results indicates that implementation of decision of reconciliation certificate, the judges tend to use acte van dading for the certificate of reconciliation made by the parties because the judge in this case considers that reconciliation certificate is an agreement of both parties. the legal statusof a reconciliation agreement which was made after the issuance of court decision on certificate of reconciliation, the reconciliation cannot be denied on the reason of an error regarding the law or on the reasons that one of the parties was harmed, therefore the certificate of reconciliation has permanent legal force in accordance with the agreement of both parties. the legal power of reconciliation agreement which was made after the issuance of court decision on certificate of reconciliation is final so that there are no more legal efforts of appeal and cassation in obtaining a peace that has been agreed by both parties, therefore, the reconciliation carried out by both parties isthe disputes resolution outside the court which legally the certificate of reconciliation has arrived at decision that is inkracht. it is suggested to both parties that in term of the certificate of reconciliation have been agreed upon, it must be registered to the district court or syar'iyah court so that the certificate of reconciliation has strong legality so that there is no breach of agreement from both parties. it is suggested to the supreme court of the republic indonesia that the peace is maximally pursued in order to be able to allocate the budget that can be used for socialization and legal counseling to community so that the community can understand better about the context of the certificate of reconciliation. it is recommended to the meulaboh syar’iyah court judge that in the case of peace that occurs between the two parties so that they can provide knowledge to the community and village or village officials to disseminate any decisions made by the judge because the decisions that have been taken through mediation are binding decisions so that they do not can be contested by anyone. keywords : legal status, agreement, court decision, certificate of reconciliation 21 2 3 student chairman ofsupervising committee chairman of supervising

Tulisan yang relevan

KEBERADAAN PUTUSAN PERDAMAIAN MENURUT HUKUM ADAT DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANARN(SUATU PENELITIAN DI ACEH BESAR) (Iskandar, 2014) ,

ANALISIS YURIDIS PENETAPAN ATAS PENCABUTAN GUGATAN DENGAN PERSETUJUAN TERGUGAT DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (Rudanto, 2020) ,

ELAKSANAAN UPAYA PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERCERAIAN (SUATU KAJIAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BIREUEN) (UMMUL KHAIRA, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi