FIFI IRMAWANTI. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak fifi irmawanti, 2020 dr. rizanizarli, s.h., m.h. berdasarkan pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menyebutkan bahwa” setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan”. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan upaya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pedofilia, peran lembaga keolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban hingga dan kendala atau hambatan dalam pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban. metode yang dilakukan menggunakan penelitian yuridis empiris

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE) (FIFI IRMAWANTI, 2020) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019) ,

itu penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta karya ilmiah hukum. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan dilakukan dengan menerapkan peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan, peran kepolisian dalam meberikan perlindungan terhadap anak korban dalam bentuk pengawasan pada setiap proses peradilan dan keamanan jiwa raga, hambatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban terdiri dari hambatan internal yang berupa banyaknya kegiatan dari pihak kepolisian, kurangnya sumber daya manusia dan hambatan eksternal adalah perbedaan pemahaman antara lembaga kepolisian dengan lembaga lain dalam mengupayakan perlindungan dan terdapat rasa enggan dari pihak keluarga untuk melapor kepada aparat penegak hukum. diharapkan agar masyarakat dan orang tua hendaknya berperan aktif dalam usaha melindungi anak-anak dari kejahatan seksualitas, menumbuhkan kesadaran hukum untuk melindungi korban pedofilia serta diharapkan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan.

Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (M.Rizki Fadila, 2017) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (OCTHANIA MADILLA, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi