Nurizka Fitria. TATA CARA PELUNASAN CUKAI TERHADAP BARANG KENA CUKAI HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Ringkasan berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. cukai dikenakan karena pengaruh negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan, selain untuk pemasukan, pengenaan beban cukai diharapkan bias menekankan konsumsi produk-produk yang berdampak negatif tersebut. barang-barang yang dikenakan cukai tersebut yaitu, etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. hasil tembakau tersebut merupakan olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembaku iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (hptl). hptl adalah hasil tembakau yang di buat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan konsumen, tanpa mengindahkan

Baca Juga : PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI) ATAS PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS (PIBK) BARANG IMPOR NON PERSONAL USE PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH (Alisa Syarafina, 2020) ,

Baca Juga : PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG KIRIMAN KANTOR POS DAN BARANG BAWAAN PENUMPANG PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH (DESTIYA RAHMADHA, 2019) ,

an bakar atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. hptl meliputi dari beberapa jenis tembakau seperti ekstak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup dan tembakau kunyah. adapun pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c banda aceh yang dikenakan cukai adalah hptl jenis ekstak dan esens tembakau (eet), jenis eet tersebut antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape atau liquid vape dan untuk pita cukai yang digunakan adalah pita cukai seri 3 dengan dua kategori tanpa perekat dan dengan perekat. untuk para pengusaha pabrik atau importir yang membuat atau mengimpor liquid vape tersebut wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (nppbkc) nppbkc tersebut bertujuan untuk izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. setelah memperoleh nppbkc jika pengusaha pabrik ingin menjual haruslah mempunyai pita cukai, dengan cara melakukan p3c (permohonan penyediaan pita cukai) jika pengusaha telah mengajukan p3c dan pita cukai yang dipesan sudah ada dapat mengajukan ck-1 (pemesanan pita cukai) untuk pengambilan pita cukai tersebut. pita cukai merupakan bukti pembayaran cukai yang sah, bentuknya bisa berupa hologram atau pita, yang dibuat dan dipasangkan pada barang-barang yang sesuai dengan ketentuan peraturan direktur jenderal bea dan cukai atau lembaga terkait. setelah mendapatkan pita cukai pengusaha pabrik atau importir dapat melakukan pelunasan. pelunasan cukai untuk hasil tembakau jenis hptl dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. pelekatan pita cukai atas hasil tembakau dilakukan oleh pengusaha pabrik atau importir dengan melekatkan pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TERHADAP MASUKNYA ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA BANDA ACEH (IMAM MAUZAL, 2020) ,

PERAN KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM MENGAWASI PEMASUKAN GULA ILLEGAL DI BANDA ACEH (Ratna, 2018) ,

PENGARUH PRODUKSI TEMBAKAU DAN CUKAI TEMBAKAU TERHADAP ELASTISITAS KONSUMSI TEMBAKAU DI INDONESIA (RENI APRIDA, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi