ANNISA DHIASTARI RAMADHANI. FUNGSI PENGAWASAN DPRA TERHADAP QANUN NO.9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN. Banda Aceh : Fakultas KIP Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak ramadhani, annisa, dhiastari. 2020. fungsi pengawasan dpra terhadap qanun no.9 tahun 2015 tentang peyelenggaraan pendidikan. skripsi, jurusan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, universitas syiah kuala, pembimbing: 1) dr. sanusi, s.pd., m.si 2) ruslan, s.pd., m.ed kata kunci : fungsi pengawasan, dpra,qanun, kinerja dpra skripsi ini berjudul “fungsi pengawasan dpra terhadap qanun no.9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan”. permasalahan yang ingin diangkat pada penelitian ini adalah (1) bagaimana proses pengawasan dpra terhadap qanun no.9 tahun 2015. (2) apa saja kendala terhadap pelaksanaan fungsi pegawasan dpra. penelitian ini bertujuan (1) untuk mendeskripsikan dan menganalisis jalannya fungsi pengawasan. (2) untuk mendeskripsikan dan menganalisis kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dpra. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. pengumpulan data yang dilakukan dengan

Baca Juga : IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRA DALAM KASUS PERLINDUNGAN ANAK DI ACEH (DONY PRASETYO, 2016) ,

Baca Juga : TOLOK UKUR PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TERHADAP KINERJA PEMERINTAH ACEH PERIODE 2012 – 2017 (Dendy Suhendra, 2015) ,

observasi, wawancara dan dokumentasi pada kantor dpra dan dinas pendidikan aceh. subjek penelitian ini 4 orang yaitu 3 orang anggota dpra dan 1 orang perwakilan subbag program dinas pendidikan aceh. hasil penelitian ini menunjukan (1) pelaksanaan fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) periode 2019-2024 sudah sejalan dengan teori pengawasan dan ranah pengawasan yang. namun, fungsi pengawasan dpra terhadap qanun no.9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan di aceh masih belum dapat terjalankan sepenuhnya, karena masa kerja dewan baru saja terlaksana dan terhalang oleh pandemi covid-19. (2) dpra dalam menjalankan tugas pengawasan tentu saja mengalami kendala. kendala yang sering terjadi adalah kurangnya data yang akurat atau adanya pihak-pihak yang tidak proaktif dalam menjalankan pengawasan. meskipun begitu, dpra tetap mencari solusi dari permasalahan tersebut, seperti memanggil langsung pihak-pihak terkait dan bersama staf meninjau langsung ke lapangan. kesimpulan dari penelitian ini adalah fungsi pengawasan yang dijalankan oleh dpra terhadap kebijakan pemerintah sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh dpra, namun dalam menjalankan hal tersebut terdapat hambatan seperti kurangnya kerjasama antar pihak yang terkait dan juga terkendala oleh kondisi saat

Tulisan yang relevan

PENGARUH PENGETAHUAN DEWAN TENTANG ANGGARAN, LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN BUDAYA POLITIK TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN DALAM PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) (STUDI PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH) (Mardiana, 2017) ,

PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN MELALUI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEUNGAN DAERAH PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) (HABIB CAHYADI, 2016) ,

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KAPABILITAS ANGGOTA DPRA DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH (APBA) (ASRUL HADI MUHIDDIN, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi