ELLYTA. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak ellyta (2020) penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa (suatu penelitian di wilayah kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala ( vii, 57 ), pp.,tabl.,bibl. dr. dahlan, s.h., m.hum, mkn. cpcle pasal 8 ayat (1) huruf g undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”. berdasarkan pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen ayat (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak

Baca Juga : TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN PERMEN YANG MENGANDUNG GAIRAH SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Yuni Ariska, 2017) ,

Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Nuhzul Marnizar S, 2016) ,

kan tanggal kadaluwarsa. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa serta untuk mengetahui faktor penyebab dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan hasil penelitian bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa belum berjalan secara efektif. faktor penyebab tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa meliputi faktor pelaku usahanya sendiri dan faktor dari aparat penegak hukum. upaya penanggulangan dilakukan dengan upaya preventif (pencegahan) dengan memberikan pembinaan atau pelatihan ketempat kegiatan usaha dan upaya represif berupa penindakan dan penerapan hukuman. disarankan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan konsumen yang cerdas, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk menciptakan integritas dan meningkatkan kualitas kerja lebih optimal. serta disarankan kepada pelaku usaha mengenai bagaimana pentingnya perlindungan terhadap konsumen sehingga dapat menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab.

Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR: 226/PID.SUS/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA MENJUAL ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (Naqia Annisa Faradiz, 2019) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DIMUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT DAYA) (Inggar Saputri, 2019) ,

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (Ina Fitria Rahmi, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi