MUHAMMAD YUSUF. PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK SEHINGGA MENYEBABKAN LUKA BERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak muhammad yusuf, (2020) penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak sehingga menyebabkan luka berat (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri jantho) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 58) pp.,bibl.,tabl mukhlis, sh., m.hum. pasal 76 c undang-undang 35 tahun 2014 menyebutkan, bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” namun kenyataanya masih saja terjadi dan tidak akan pernah berhenti masalah kejahatan kekerasan dan/atau penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak, oleh karena itu diperlukan perhatian dari semua stoke holder khususnya di kalangan penegak hukum agar dapat menanggulangi tindak pidana penganiayaan oleh anak tersebut. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penganiayaan, upaya hukum terhadap anak sebagai pelaku

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Khaidir Parinduri, 2015) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018) ,

indak pidana penganiayaan dan hambatan terhadap penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. data pada penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor anak melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu faktor keluarga yang salah dalam memberikan pendidikan dan pengawasan, faktor lingkungan (pergaulan) yang tidak baik dan faktor kurangnya pendidikan yang menyebabkan anak dapat melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan agama. dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, perlindungan hukum wajib diberikan baik kepada anak yang menjadi korban dan anak yang ditetapkan sebagai terdakwa, salah satunya adalah pengupayaan diversi yang diatur dalam pasal 3 perma nomor 4 tahun 2014. hambatan yang dialami oleh penyidik adalah menganai aturan dalam pasal 33 ayat (2) uu sppa yaitu sarana lpka yang tidak memenuhi standar yang diatur dalam peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman umum penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (permen ppa no.15/2010) tentang sarana yang wajib diberikan kepada anak. disarankan kepada pemerintah untuk melengkapi fasilitas lpka dan memperbanyak sosialisi mengenai diversi. dan kepada orang tua untuk dapat memperhatikan lingkungan dan pendidikan serta pemberian ajaran-ajaran agama kepada anak sehingga anak tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku serta menjadikan anak sebagai sosok yang baik dan

Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILA ADELIA, 2019) ,

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NAZAR, 2017) ,

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi