JANIAR RIZKI. STATUS DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SENASAB (SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak janiar rizki, status dan kedudukan hak waris anak dari 2020 perkawinan senasab (sedarah) dalam perspektif kompilasi hukum islam (khi) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 96), pp., tabl., bibl.,app. syamsul bahri, s.h.i., m.a. larangan perkawinan sedarah disebutkan dalam pasal 39 khi. pasal 99 huruf a dan b khi disebutkan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. dalam pasal 171 huruf c khi dinyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. setiap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah maka anak tersebut memiliki status sebagai anak sah dan kedudukan hak waris yang melekat pada anak tersebut untuk menjadi pewaris dari

Baca Juga : KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARIYAH KOTA BANDA ACEH) (Muhajir, 2017) ,

Baca Juga : HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917 (Mirza Desrita, 2015) ,

kedua orang tuanya. warisan hanya dapat diwarisi apabila adanya hubungan hukum antara pewaris dan ahli waris. namun kenyataan di masyarakat ditemukan adanya anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah karena perkawinan sedarah yang berdampak pada status dan kedudukan hak waris anak. tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui status dan kedudukan hak waris anak dari perkawinan senasab (sedarah) dalam perspektif khi dan pendapat ulama mpu (majelis permusyawaratan ulama) aceh terkait status dan kedudukan hak waris anak dari perkawinan senasab (sedarah). metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah norma dalam hukum positif dan metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dengan studi kepustakaan hukum perkawinan dan hukum waris mengenai status dan kedudukan pewarisan anak. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber. hasil penelitian menunjukan bahwa status anak dari perkawinan senasab (sedarah) adalah anak sah dan kedudukan berhak mendapatkan warisan dalam perspektif khi, besarnya warisan yang didapatkan anak dari perkawinan sedarah adalah sama besar dengan warisan anak-anak lain pada umumnya. sedangkan menurut pendapat ulama mpu aceh menyatakan bahwa status anak tidak sah dan tidak berhak dinasabkan kepada ayahnya dan anak tidak berhak mendapatkan warisan apabila perkawinan sedarah dilakukan dengan sengaja dan status anak sah dan berhak mendapatkan warisan jika perkawinan tersebut tidak disengaja. disarankan sebelum dilangsungkannya suatu perkawinan, sebaiknya para pihak menyelidiki terlebih dahulu nasab atau keturunan dari calon mempelai karena bisa berdampak pada status dan kedudukan hak waris anak dan dibutuhkan pengembangan aturan hukum yang eksplisit dalam aturan status dan kedudukan hak waris anak dari perkawinan

Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016) ,

HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Fizza Riska, 2015) ,

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PATAH TITI DALAM PEMBAGIAN WARISAN SECARA KEKELUARGAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Riski Ramadana, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi