RIZKI ANDIKA MASYHUR. PENANGGANAN WARGA BINAAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA PADA LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II-A BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Pasal 3 hurf a undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa menyebutkan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. namun pada lembaga pemasyarakatan kelas ii-a banda aceh di temui sejumlah kasus warga binaan yang mengalami gangguan kejiwaan saat menjalani masa tahanannya. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan, faktor penyebab warga binaan lapas ii-a banda aceh mengalami gangguan kejiwaan, hak warga binaan lapas ii-a banda aceh mengalami gangguan kejiwaan dan penanganan terhadap warga binaan lapas ii-a banda aceh mengalami gangguan kejiwaan. metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa data lapangan dan data sekunder berupa data kepustakaan. data yang telah diperoleh di dapatkan dengan cara mewawancarai responden dan infoman, yang

Baca Juga : PERANCANGAN RUMAH SAKIT JIWA ACEH TEMA : NATURALLY HEALTY (Fahzul Kabir, 2017) ,

Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Agusriadi, 2018) ,

h dipilih sebelumnya. selanjutnya di analisis dan di dituang ke dalam karya tulisan berbentuk skripsi hukum. berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab warga binaan lapas ii-a banda aceh mengalami gangguan kejiwaan adalah rasa bersalah dan kecemasan yang berlebihan, timbulnya rasa rindu akan keluarga yang berlebihan, tekanan sosial dan pengaruh obat-obatan terlarang. hak warga binaan lapas ii-a banda aceh mengalami gangguan kejiwaan meliputi, hak psikogi klinis dan hak rehabilitasi. penanganan terhadap warga binaan lapas ii-a banda aceh mengalami gangguan kejiwaan adalah dengan pendekatan secara keagamaan, bimbingan kerja dan konseling disarankan kepada kepada lapas kelas ii-a banda aceh menyediakan setidaknya satu tenaga medis kesehatan atau psikiater, mengingat masih kurangnya upaya penanganan untuk warga binaan yang mengalami gangguan

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT ( STUDI DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MEULABOH ) (MUJIBURRAHMAN, 2020) ,

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B TEBING TINGGI (Thomi Novian, 2016) ,

GAMBARAN PEER GROUP STIGMA MAHASISWA KEPERAWATAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DI KOTA BANDA ACEH (Putri Maina, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi