Fiqhri Gemilang Asmara Junaidi Putra. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak fiqhri gemilang asmara junaidi putra, 2020 tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri stabat) fakultas hukum ,universitas syiah kuala (vi,59) pp.,tbl.,bibl (ainal hadi, s.h, m.hum) tindak pidana penyalahgunaan narkotika menurut pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika adalah”setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.walaupun hukuman yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika cukup tinggi tetapi masih banyak anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dalam kurun waktu tahun 2018-2019 terdapat 24 (dua puluh empat)kasus di wilayah kabupaten langkat. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,mengetahui pertimbangan hakim dalam

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020) ,

kan putusan pada pelaku anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,dan guna mengetahui upaya penanggulangan dan pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak adalah faktor pergaulan,faktor ekonomi,faktor keluarga,dan faktor pendidikan.pertimbangan hakim dalam memberikan putusan adalah rekomendasi dari bapas dalam penelitian masyarakat,serta fakta persidangan terkait tindak pidana apa yang dilakukan pelaku,jika murni penyalahgunaan narkotika maka akan dipertimbangkan mendapatkan hukuman lebih ringan.upaya penanggulangan yang dilakukan aparat penegak hukum adalah memberi sosialisasi bahaya narkotika,memberi rehabilitasi gratis,serta menindak tegas para pengedar narkotika dan bandar narkotika,dan juga memberi edukasi kepada keluarga yang rentan terpapar narkotika. disarankan bagi orang tua bisa lebih teliti dalam perubahan pola dan tingkah laku anak,serta memantau lingkungan pergaulan anak apakah baik atau tidak terhadap pertumbuhan anak,selain itu diharapkan kepada para pihak yang turut serta dalam pelaksanaan diversi untuk selalu hadir tepat waktu dan konsisten dalam menjalankan tugasnya,karena penanganan perkara anak diharuskan selesai dalam tempo waktu yang singkat,serta masyarakat turut memberantas

Tulisan yang relevan

PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RONI SUSANTA, 2020) ,

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (Khairun Nisak, 2019) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (Saddam Husen, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi