NURIL AULIA. PENYELESAIAN SENGKETA TERNAK MENGGUNAKAN HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI MUKIM PULO MESJID KECAMATAN TANGSE). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak nuril aulia ; penyelesaian sengketa ternak menggunakan hukum 2019 adat (suatu penelitian di kemukiman pulo mesjid kecamatan tangse ) fakultas hukum universitas syiah kuala (v.53) pp.,tab1., bib1. dr. darmawan, s.h., m.hum. qanun aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dalam pasal 13 huruf i dan j maka apabila terjadi sengkea perselisihan tentang ternak maka penyelesaian di masyarakat menggunakan hukum adat. terhadap jenis perkara di atas tidak langsung dibawa keluar gampong untuk menyelesaikannya, baik oleh polisi atau oleh pihak lainnya, bahwa aparat penegak hukum gampong yang pertama sekali menyelesaikan sengketa tersebut. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa ternak mengunakan hukum adat dan hambatan yang di alami dalam pelaksanaannya serta upaya yang dilakukan oleh pemangku adat jika ada para pihak yang tidak mengganti

Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT MUKIM (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA ) (SITI THALIAH ATHINA, 2018) ,

Baca Juga : PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH LEMBAGA ADAT GAMPONG DI LUAR KETENTUAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADATRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI SEKTOR (POLSEK) SYIAH KUALA BANDA ACEH) (Maularidha, 2015) ,

n skripsi ini mengunakan jenis penelitian yuridis empiris. penelitian ini mengunakan 2 (dua) tahap yang bersumber dari kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku. sedangkan penelitian lapangan memperoleh data yang diperoleh langsung dari objek penelitian melalui wawancara langsung dengan informan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan penyelesaian sengketa ternak mengunakan hukum adat belum maksimal. ada beberapa hal yang menyebabkan belum maksimal nya penerapan hukum adat, seperti tidak adanya jaminan ganti kerugian, lama nya proses waktu dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. dalam penentuan jumlah denda yang di lakukan secara musyawarah di khawatirkan terjadi perbedaan penerapan denda antara masyarakat yang berbeda dengan kasus yang sama. diharapkan kepada aparatur gampong untuk lebih intensif memberikan pengarahan kepada masyarakat mengenai hukum adat sehingga lahirnya pemahaman dalam lingkungan masyarakat, karena peraturan adat disetiap gampong berbeda-beda dan semua hukum adat bersifat tidak tertulis. mengenai peraturan gampong yang sifat nya tertulis (reusam gampong) agar segera di selesaikan supaya ada landasan pegangan yang tetap dalam mengambil suatu tindakan mauput suatu putusan denda yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa. sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang di putuskan dalam penyelesaian

Tulisan yang relevan

PERAN MUKIM TERHADAP PELESTARIAN ADAT ISTIADAT (STUDI DI KEMUKIMAN LEUPUNG MESJID KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR) (DIAN RIZKI AMALIA, 2015) ,

EKSISTENSI IMUEM MUKIM DALAM MENYELESAIKAN MASALAH LIMBAH KRUENG BALEE (STUDI KASUS PENCEMARAN LIMBAH PABRIK SEMEN PT. LAFARGE CEMENT INDONESIA) (Maulizar Mch, 2020) ,

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi