WAHYU ALEX SANDRA. PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN SIMEULUE). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Abstrak wahyu alex sandra, perkawinan anak dibawah umur 2014 setelah berlakunya undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (suatu penelitian di kabupaten simeulue) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 61)., pp., tabl., bibl. (mawardi ismail, s.h., m.hum) pasal 7 ayat (1) uu no. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun dan dalam pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. namun dalam kenyataannya, masih ada pasangan yang melakukan perkawinan dibawah umur tidak memperoleh dispensasi dari pengadilan, sehingga perkawinan tersebut dilakukan secara dibawah tangan tanpa melakukan pencatatan perkawinan, perkawinan

Baca Juga : KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (ELI DANI ISMA, 2018) ,

Baca Juga : PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DILAKUKAN SETELAH PERKAWINAN SIRRI (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (SHELVI FAZIRA RIZKY, 2018) ,

ersebut hanya dilakukan menurut ketentuan agama saja. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab para pihak yang melaksanakan perkawinan anak dibawah umur tanpa dispensasi dari pengadilan, akibat hukum terhadap perkawinan anak dibawah umur tanpa dispensasi dari pengadilan dan untuk menjelaskan upaya-upaya mengatasi dan mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur. untuk memperoleh data sekunder ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan untuk data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab para pihak yang melaksanakan perkawinan anak dibawah umur tanpa dispensasi dari pengadilan yaitu karena tidak adanya pengetahuan tentang hukum perkawinan, karena penolakan terhadap permohonan dispensasi, desakan ekonomi, keadaan terpaksa. akibat hukum terhadap perkawinan anak dibawah umur tanpa dispensasi dari pengadilan terhadap istri yaitu tidak dapat menuntut haknya ke pengadilan dan tidak dapat menuntut pembagian harta bersama, sedangkan terhadap anak yaitu anak tersebut tidak bisa menjadi ahli waris. adapun upaya-upaya mengatasi dan mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur adalah dengan memberikan sosialisasi tentang uu no. 1 tahun 1974 kepada masyarakat mengenai syarat-syarat perkawinan dan dispensasi perkawinan disarankan kepada orang tua atau wali yang menikahkan anak dibawah umur untuk dapat meminta dispensasi kepada pengadilan. disarankan kepada pemerintah agar memberikan sosialisasi mengenai uu no. 1 tahun 1974. disarankan kepada pemerintah agar menertibkan penghulu tidak resmi agar terhindarnya perkawinan dibawah umur secara dibawah

Tulisan yang relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH TAKENGON NOMOR 120/PDT.P/2013/MS-TKN TENTANG PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (NANDA NADIA, 2016) ,

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (MHD HENDRA HIDAYAT BHR, 2016) ,

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN MENGAMBIL ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG BERADA DALAM HAK ASUH IBU (CUT DESVA MUTIA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi